Bisnis.com, JAKARTA -- Kuasa hukum Alex Usman, tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterrupible power supply (UPS) pada APBD DKI Jakarta 2014, menyatakan kliennya tak dapat memenuhi pemeriksaan penyidik Bareskrim, Jumat (17/4/2015).
"Tidak [datang], karena lagi sakit," kata Eri Rossatria, koordinator kuasa hukum Alex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/4/2015).
Dia mengungkapkan, kliennya mengalami sakit radang dan sempat berobat ke Rumah Sakit Siloam, sehingga karena sakitnya itu, Alex tidak dapat memenuhi undangan penyidik.
"Sekarang di rumah, kemarin sempat dibawa ke Siloam."
Eri mengatakan penyidik sudah menjadwalkan ulang pemanggilan Alex pada Rabu (22/4/2015) pekan depan untuk dimintai keterangan.
"Rabu 22 April, sudah disetujui penyidik."
Penyidik Bareskrim menjadwalkan pemanggilan Alex pada hari ini, Jumat (17/4/2015), untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS APBD DKI 2014. Panggilan kali ini juga merupakan pemanggilan pertama Alex sejak ditetapkan tersangka oleh Bareskrim.
"Iya betul diperiksa hari ini [Jumat 16/4] untuk pertama kali sebagai tersangka UPS," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto saat dikonfirmasi wartawan.
Selain Alex, Bareskrim juga telah menetapkan Zaenal Soleman sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pengadaan UPS.
Selama sepekan ini, penyidik sudah memanggil bos distributor UPS dari PT Ofistarindo dan enam kepala sekolah terkait kasus korupsi tersebut.