Bisnis.com, JAKARTA-- Dua pengembang pengembang dinyatakan telah mengantongi izin pelaksanaan proyek reklamasi teluk Jakarta.
Kepala Biro Penataan Kota DKI Vera Revina Sari mengatakan saat ini baru dua pengembang yang telah mengantongi izin pelaksanaan dari 8 pengembang yang mengikuti proyek reklamasi teluk Jakarta. Dua pengembang tersebut adalah PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudera.
"PT KNI fisik sudah hampir selesai. Pengembang ini sudah mengantongi izin pelaksanaan dan analisis dampak lingkungan. Kami masih menunggu, mereka membuat izin membangun prasarana dan izin pemanfaatan ruang. Kedua izin tersebut harus mengacu ke Raperda kawasan strategis Pantura," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (21/4/2015).
PT KNI yang sudah mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi atas pulau C, D dan E yang berada di sisi paling barat. Pulau A dan B serta pulau lainnya masih dalam proses perpanjangan. Sementara, PT Muara Wisesa Samudera mendapat izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City).
Adapun, PT Muara Wisesa Samudera mendapat izin pelaksanaan reklamasi yang didasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.2238/2014 tertanggal 23 Desember 2014.
"PT Taman Harapan Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yuda dan PT Pelindo baru mendapat izin prinsip dan masih berproses memperpanjang izin pelaksanaan," jelas Vera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel