Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WARGA KAMPUNG PULO DIRELOKASI: DKI Pastikan Warga Punya Lahan Usaha di Rusun

Dinas Perumahan DKI akan membina semua warga relokasi Kampung Pulo di rusun Jatinegara Barat dengan fasilitas untuk lahan usaha yang memadai
Warga duduk di depan kamarnya di Rumah Susun Jatinegara Barat, Jakarta, Jumat (14/8)./Antara
Warga duduk di depan kamarnya di Rumah Susun Jatinegara Barat, Jakarta, Jumat (14/8)./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI akan membina semua warga relokasi Kampung Pulo di rusun Jatinegara Barat dengan fasilitas untuk lahan usaha yang memadai.
 
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Ika Lestari Aji mengatakan rusun Jatinegara Barat akan diperlakukan seperti rusun Marunda yakni dengan menyediakan sejumlah tenaga kerja.
 
Ika yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial mengaku akan memperhatikan tingkat kesejahteraan warga rusun dengan menyediakan sarana bekerja.
 
"Dari segi ekonomi, kami akan siapkan lahan untuk warga berdagang. Kami akan lakukan pendataan dalam waktu dekat. Kami sudah minta gerobak dari Dinas KUMKMP, jadi kalau warga berjualan gado-gado di sana, akan kami siapkan," kata Ika di Balai Kota, Senin (24/8/2015).
 
Ika mengaku untuk penataan lokasi tempat usaha masih melalui proses pendataan.
 
"Kami kembalikan kepada mereka yang bisa berdagang. Penataan tempat masih masalah. Mana zona kuliner, zona sembako. Kalau mau dagang sementara menunggu gerobak, kalau ada meja saja bisa digunakan," jelasnya.
 
Sebelumnya Kepala UPT Rumah Susun Wilayah III Sayid Ali mengatakan kepada Bisnis, dua tower rusun Jatinegara akan menyediakan lahan wirausaha dengan konsep foodcourt bagi warga. Adapun lokasi yang disediakan pengelola berada lantai dua.
 
"Jadi nanti di lantai dua, gedung rusun akan kami sediakan lapangan wirausaha untuk warga yang sebelumnya berdagang nasi uduk, jajanan pasar, gado-gado," jelas Sayid Ali kepada Bisnis (23/8/2015).
 
Sayid Ali menyatakan, menurut Peraturan Gubernur 111 Tahun 2014 tentang mekanisme pengelolaan rusunawa, kios yang dibuka oleh warga akan dikenakan biaya Rp14.000 per meter untuk tiap bulan.
 
"Yang boleh membuka usaha di rumah susun ini harus warha rusun setempat. Kami tidak mengizinkan warga dari rusun lain atau orang luar membuka kios di rusun ini," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper