Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SISWA SD DIBUNUH: Demi Biaya Nikah, Begeng Culik Bocah J

Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Polisi Dwiyono mengatakan, pelaku penculikan disertai pembunuhan terhadap bocah SD bernama J (7) dilakukan atas motif ekonomi.
Tersangka pembunuh siswa SD, J, di Depok, JA alias Begeng/Bisnis.com-Miftahul Khoer
Tersangka pembunuh siswa SD, J, di Depok, JA alias Begeng/Bisnis.com-Miftahul Khoer

Bisnis.com, DEPOK- Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Polisi Dwiyono mengatakan, pelaku penculikan disertai pembunuhan terhadap bocah SD bernama J (7) dilakukan atas motif ekonomi.

"Tersangka JA menculik korban, J karena ingin meminta tebusan untuk biaya nikah," ujarnya Dwiyono di Mapolresta Depok, Kamis (11/2/2016).

 Dwiyono menuturkan, tersangka J membutuhkan dana pernikahan sekitar Rp250 juta. Tersangka terbersit menculik korban untuk meminta tebusan, karena keluarga korban dinilai cukup berada.

Dia membantah bahwa motif penculikan disertai pembunuhan dilakukan atas dasar disorientasi seksual. Sebab, pihaknya telah melakukan otopsi terhadap tersangka dan korban.

 "Hasil forensik yang dilakukan tidak ditemukan sperma. Artinya tersangka normal berdasarkan hasil tes psikologi. Tidak ada disorientasi seksual," paparnya.

 Seperti diketahui, tersangka JA alias Begeng (35) digerebek aparat kepolisian Depok dan Jakarta Timur di kediamannya di Jl. H. Deih RT14/09 No. 62 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung.

 Mulanya, korban diculik sepulang dari sekolah pada Sabtu (6/2/2016) sekitar pukul 12.00 WIB. Diketahui, tersangka dan korban kerap bermain playstation di warung internet dekat sekolah korban.

Pada Minggu (7/2/2016) pagi, JA ditangkap polisi dan menemukan J sudah tidak bernyawa.

 Setelah kasus tersebut diambil alih oleh Polresta Depok, diduga, JA kerap memberi pernyataan tidak konsisten. JA pernah menuturkan, bahwa pembunuhan terhadap korban dilakukan karena panik saat penggerebekan polisi di rumahnya.

 Namun, Dwiyono mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya lebih menggunakan metode scientific investigation. Sebab, pelaku kerap memberi informasi tak sesuai.

 "Terkait pembunuhan, sesuai hasil forensik, korban telah meninggal 12 jam sebelum penggerebekan. Pelaku melakukannya seorang diri. Dia dikenakan pasal 340 tentang perencanaan penculikan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper