Bisnis.com, JAKARTA - PAM Jaya, perusahaan daerah air minum DKI Jakarta menargetkan kesepakatan pokok-pokok restrukturisasi kontrak dengan Palyja dan Aetra sudah dapat ditandatangani akhir tahun ini.
Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat mengatakan dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan pembicaraan secara intensif dengan kedua rekanan swasta itu terkait perubahan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
"Akhir pekan lalu saya kirimkan surat kepada Palyja untuk membicarakan restrukturisasi kontrak ini. Kemudian nanti Aetra menyusul berikutnya," tuturnya, disela Seminar DPD Perpamsi bertajuk Bersinergi Demi Air di Jakarta, Kamis (22/9).
Pihaknya juga menargetkan bahwa pasca diperolehnya kesepakatan terkait pokok-pokok dalam restrukturisasi kontrak tersebut dapat langsung dilakukan penandatanganan sebelum pergantian tahun.
"Targetnya sebelum akhir tahun ini kita sudah tanda tangan kesepakatan pokok-pokoknya, apa saja yang diubah," tegasnya.
Berdasarkan perjanjian kerja sama ketiga belah pihak pada 1997, Palyja mengelola air bersih untuk wilayah Jakarta bagian Barat dan Selatan.
Kemudian, untuk Jakarta bagian Timur dan Utara dikelola oleh PT Thames PAM Jaya, yang sekarang bertransformasi menjadi PT Aetra Air Jakarta (Aetra).
Pada perjanjian yang berlaku hingga 2023 itu, kedua operator berhak mengambil unit air baku dari sumber air, mengolah unit produksi air (water treatment plan), dan mendistribusikan air ke daerah tertentu, dan menentukan tarif air ke pelanggan.
Namun dengan adanya restrukturisasi kontrak kerja, PAM Jaya akan menghapus beberapa hal yang semula menjadi tugas swasta menjadi tugas perusahaan daerah air minum PAM Jaya.
Menurut Erlan sejumlah poin yang bakal diambil alih kendalinya antara lain unit pengolahan air baku, baik dari sisi karyawan, sistem, maupun perizinannya bakal menjadi tanggungjawab PAM Jaya. Kemudian, unit pendistribusian air dan unit pelayanan masyarakatnya.
"Kami tangani air baku, distribusi, dan pelayanan kepada pelanggan. Kalau swasta hanya berperan dalam pengolahan air bakunya dengan water treatment plant (WTP) dan bantuan teknis pengoperasian jaringan perpipaannya," ujarnya.
Pihaknya mengaku bahwa nantinya dengan adanya restrukturisasi kontrak tersebut memang mengurangi peran keberadaaannya operator swasta selama ini.
Namun demikian, restrukturisasi menjadi solusi terbaik demi peningkatan luas cakupan pelayanan kepada masyarakat, dari saat ini yang masih berkisar 60%.
Pasalnya, untuk mewujudkan hal tersebut membutuhkan investasi yang besar, sementara para operator swasta ini untuk menginvestasikan dananya selalu berdasarkan kalkulasi bisnis yang matang.
Padahal, tugas PAM Jaya selaku badan usaha milik daerah (BUMD) selain harus menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi pemerintah daerah, juga pelayanan kepada masyarakat.
"Bagaimana kita bisa tingkatkan pelayanan, karena swasta enggan investasi besar untuk bagian pelayanan masyarakat. Maka yang menyangkut pelayanan di urus oleh kami, dari pada hanya diam saja hingga 2023," ujarnya.
Gubernur Propinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengharapkan proses restrukturisasi PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra tersebut harus dapat selesai secepatnya.
Pasalnya, proses tersebut sudah dicoba mulai dilakukan pembicaraan semenjak dua tahun silam, namun selalu menemui jalan buntu akibat keberatan dari pihak swasta.
"Itu sudah dibahas dari 2 tahun lalu. Waktu itu kan ada keberatan dari Palyja dan Aetra oke," ujarnya.
Makanya, pihaknya menargetkan bahwa tahun ini sudah ada kejelasan hasil dari restrukturisasi dengan para operator air swasta tersebut. "Harus mulai tahun ini," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Direktur Palyja Alan Thompson mengatakan pihaknya siap mengikuti semua aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Meskipun, lanjut dia, sebenarnya, dirinya tidak menampik bahwa sedang dalam posisi yang sulit, lantaran adanya upaya banding yang dilakukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) ke Mahkamah Agung (MA).
"Kasusnya saat ini sedang ditangani Mahkamah Agung, jadi kami harus menghargai proses itu terlebih dahulu. Saat kami mendapatkan hasilnya nanti, maka kami berharap bisa berada dalam regulasi yang sesuai dengan yang dirilis pada Desember 2015," ujarnya.
Terkait kelanjutan kontrak Palyja di DKI Jakarta, Alan menuturkan pihaknya akan berbicara dengan PAM Jaya terkait adanya kemungkinan kerja sama di masa depan, sembari menunggu status hukum atas gugatan warga tersebut.