Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setara Institute : Ahok Berpeluang Bebas, Ini Alasannya

Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai pasal yang disangkakan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi celah untuk melepaskan sangkaan kasus yang menjeratnya.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). ANTARA FOTO/Pool/Tatan Syuflana/Antara
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). ANTARA FOTO/Pool/Tatan Syuflana/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai pasal yang disangkakan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi celah untuk melepaskan sangkaan kasus yang menjeratnya.

Sebab, lanjut dia, pasal 156 dan 156a KUHP sangat lemah untuk menjerat Basuki tersebut dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Dengan demikian, pasal yang disangkakan ini membuka peluang Ahok lolos dari jeratan. Jadi itu (pasal 156a KUHP) konteks masa lalu. Sudah tidak punya kaki lagi," katanya, Rabu (14/12/2016).

Hendardi meyakini tim kuasa hukum Ahok akan mudah melakukan pembelaan, mengingat pasal yang disangkakan itu lemah dan menginterpretasikan golongan pada masa lalu dalam konteks kolonial.

"Saya kira ini akan menjadi pembelaan Ahok di pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BT juga menilai dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya masih prematur.

Dalam eksepsinya yang dibacakan oleh pengacara senior Trimulya D. Soerjadi sebagai advokat utama mewakili Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP dalam persidangan itu, menyatakan bahwa JPU dianggap mengabaikan aturan khusus, dan langsung menerapkan aturan umum dalam dugaan kasus penodaan agama oleh Ahok.

"Aturan khusus yang dianggap dikesampingkan oleh JPU adalah UU PNPS No.1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," ujarnya, Selasa (13/12/2016).

Menurut beleid itu, pada pasal 1, 2, dan 3, seharusnya Ahok mendapatkan peringatan keras dahulu untuk menghentikan perbuatannya itu, di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pasal 1, 2, dan 3 undang-undang itu mengatur bahwa setiap menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu;

Penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu, diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.

Lalu, jika setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam negeri, yang bersangkutan masih juga tidak mengindahkan, maka barulah dapat dikenakan Pasal 156a, yang kini menjerat Ahok tersebut.

"Dengan demikian dari uraian rumusan delik agama sebagaimana diatur dalam UU PNPS No.1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 1, 2, dan 3, secara hukum dapat dikualifikasikan bersifat khusus," kata kuasa hukum saat membacakan eksepsinya.

Menurutnya, undang-undang yang diabaikan oleh jaksa itu masih berlaku dan belum dicabut hingga saat ini.

"Argumentasi hukum kami sejalan dan juga sesuai dengan putusan MK Nomor 84/PUU-X/2012 halaman 145 poin 3.16 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap dalil para pemohon bahwa Pasal 156a KUHP tidak dapat diberlakukan tanpa didahului dengan perintah dan peringatan keras untuk menghentikan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri," kata kuasa hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper