Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan akan memberi sanksi tegas kepada Lurah Pegadungan, Jakarta Barat karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga.
Kejadian tersebut ditemukan langsung oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melalui operasi tangkap tangan atau OTT.
"Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan [Baperjakad] akan rapat. Nasib Lurah Pegadungan tergantung usulan Walikota. Kalau Walikota bilang bersalah, ya akan kita ganti," katanya sesuai Rapat Pimpinan di Balai Kota DKI, Senin (10/4/2017).
Dia menuturkan, pungli terhadap warga merupakan kesalahan besar yang dilakukan oleh PNS, khususnya para pejabat di lingkungan Pemprov DKI. Pasalnya, gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diterima lurah sudah lebih dari cukup.
Makanya, pelayanan yang diberikan oleh PNS dan pejabat tidak boleh memberatkan warga sedikitpun alias gratis tanpa pungutan.
"Kalau benar-benar terbukti melakukan pungli, [Lurah Pegadungan] bisa diberhentikan dari PNS. Bukan hanya di-stafkan saja," imbuhnya.
Baca Juga
Saefullah berterima kasih pada kinerja Tim Saber Pungli, baik yang berada di tatanan pusat maupun provinsi. Tim tersebut, lanjutnya, dapat melakukan investigasi guna mengintip oknum-oknum pemerintah yang masih berani menarik pungli dari warga.
Sebelumnya, Lurah Pegadungan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diringkus Tim Saber Pungli Polres Metro Jakarta Barat, saat tengah menerima uang Rp 2,5 juta di ruang kerjanya dari seorang warga, Kamis (6/4/2017) siang. Uang sebesar Rp 2,5 juta itu merupakan uang untuk melicinkan pengurusan tanah di kawasan Pegadungan.