Bisnis.com, JAKARTA-Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau BPRD DKI Jakarta dan Direktorar Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini, Rabu (19/7/2017) menghapus sanksi administrasi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Provinsi DKI Jakarta berlaku pada 19 Juli hingga 31 Agustus 2017.
Informasi mengenai penghapusan sanksi administrasi itu disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro, Rabu pagi ini (19/7/2017) pukul 09.30 WIB.
Baca Juga
“Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan dan sanksi Adm.Bea balik nama, prov DKI Jakarta mulai 19 Juli 2017 - 31 Agustus 2017,” demikian isi pesan di twitter.
Sementara itu pengumuman BPRD DKI Jaya yang dipublikasikan Polda Metro Jaya antara lain mengimbau agar pemilik kendaraan segera membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat terdekat sebelum dilakukan razia oleh tim gabungan BPRD dan Dirlantas Polda Metro Jaya.