Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELANTIKAN ANIES-SANDI : Ini PR Besar Gubernur Baru DKI

Menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta akan menjadi salah satu pekerjaan rumah yang besar untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies-Sandi di awal pemerintahannya.
Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan pakaian dinas upacara (PDU) melakukan sesi pemotretan di Jakarta, Kamis (12/10)./ANTARA-Dedy Wijaya
Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan pakaian dinas upacara (PDU) melakukan sesi pemotretan di Jakarta, Kamis (12/10)./ANTARA-Dedy Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta akan menjadi salah satu pekerjaan rumah yang besar untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies-Sandi di awal pemerintahannya.

Sebab saat kampanye, Anies-Sandi getol menyatakan akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta jika terpilih. Sementara itu, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan baru saja mencabut moratorium proyek reklamasi di Pulau C, D, dan G itu.

“Ini PR besar Anies-Sandi. Jika berkomitmen menepati janji, maka hari pertama dilantik mereka harus mempertegas kembali moratorium proyek reklamasi itu,” kata Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga saat dihubungi Tempo pada Kamis (12/10/2017) malam.

Menurut Nirwono, hal itu harus dilakukan Anies-Sandi sebagai satu-satunya cara untuk menghentikan semua proyek pengerjaan Reklamasi di Pantai Utara Jakarta itu. Mulai dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan dihentikan jika Gubernur memerintahkan.

”Semua harus berhenti, izin baru harus ditunda, pembahasan Ranperda harus dihentikan, dan kegiatan pembangunan harus dihentikan agar ada waktu untuk mengevaluasi,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, langkah selanjutnya yang harus dilakukan Anies-Sandi adalah berdiskusi dan melibatkan masyarakat untuk mengkaji keberlanjutan proyek reklamasi yang sudah terlanjur dilakukan.

“Kan reklamasi tidak mungkin dibongkar, jadi harus bertemu masyarakat untuk berdiskusi," kata dia.

Disiasati

Menurut Nirwono, proyek reklamasi yang sudah terlanjur dilakukan itu dapat disiasati dengan memanfaatkan proyek itu untuk kepentingan atau wisata bagi masyarakat luas.

“Proyek reklamasi itu mungkin dapat dibuat hutan wisata lindung, kompleks olahraga, dan publik area lainnya,” kata dia.

Dia menyebut, pihak pengembang juga dapat terlibat jika hal itu dilakukan. Saat ini, Pulau C dan D sedang digarap oleh PT Kapuk Naga Indah, sementara Pulau G dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.

“Reklamasi harusnya menjadi pilihan terakhir,” kata dia.

Sebelumnya, pada Mei 2016 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menerbitkan Surat Keputusan SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 mengenai penghentian sementara seluruh kegiatan Pulau C, D dan G serta pembatalan Pulau E. Kemudian baru-baru ini,

Menteri Luhut mencabut Moratorium Reklamasi  Pulau C, D, dan G karena sudah tidak ada permasalahan dari segi teknis maupun dari segi hukum. Menurut Luhut, reklamasi di Pantai Utara Jakarta itu sangat strategis untuk kepentingan negara.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper