Kabar24.com, JAKARTA - Menyusul diberlakukannya Operasi Zebra Jaya 2017, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah titik rawan pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas di Jakarta.
Saat ini, terdapat 13 titik yang ditandai sebagai daerah rawan pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Titik rawan di Jakarta Pusat ada di Jalan Kramat Raya dan Jalan Letjen Suprapto," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, Kamis (2/11/2017).
Adapun titik rawan di daerah Jakarta lainnya adalah sebagai berikut:
- Jakarta Utara: Jalan R. E. Martadinata dan Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot dan Jalan S. Parman
- Jakarta Selatan: T. B. Simatupang, Lenteng Agung, Pangeran Antasari, Kuningan, dan Pancoran
- Jakarta Timur: Jalan Raya Bekasi dan D. I. Panjaitan.
Adapun pelanggaran yang kerap terjadi adalah melawan arus, kendaraan menaiki trotoar, pelanggaran rambu lalu-lintas, dan muatan berlebihan.
Baca Juga
Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam Operasi Zebra Jaya 2016 lalu jumlah kecelakaan meningkat dari 1.037.828 kejadian pada 2015 menjadi 1.306.060 kejadian pada 2016.
Adapun jumlah kejadian kecelakaan pada 2017 mencapai 715.226 kejadian hingga September.