Bisnis.com, JAKARTA - Korlantas Polri kembali mengadakan Operasi Zebra Jaya 2024 yang akan digelar pada 14 hingga 27 Oktober 2024. Totalnya, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas (lalin) yang menjadi target Operasi Zebra.
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan Polri mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi.
"Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Aries dalam keterangan resmi Korlantas Polri dikutip Minggu (13/10/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.
Selain itu, sistem tilang elektronik (E-TLE) juga akan tetap berjalan selama periode ini untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas. Penggunaan sistem E-TLE akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
Selanjutnya, petugas juga akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran. "Kepedulian masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin berlalu lintas pada tahap ini bisa lebih tinggi untuk menurunkan grafik kecelakaan yang terjadi," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Operasi Zebra Jaya 2024 juga digelar dalam rangka mendukung pelantikan presiden dan wapres terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024.
Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Zebra 2024:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13 . Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB koneksi.