Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi sanksi teguran kepada 15.800 pelanggar aturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021 pada 15-28 November 2021.
"Data penindakan Operasi Zebra selama 14 hari sebanyak 15.800 pengendara diberikan teguran," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Minggu (28/11/2021).
Selama 14 hari pelaksanaan operasi tersebut, petugas Kepolisian mencatat penindakan terhadap 2.095 pelanggaran knalpot bising dan 59 penggunaan rotator yang tidak sesuai ketentuan.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi gabungan bersandi Zebra Jaya 2021.
Sebanyak 3.070 personel gabungan dikerahkan dalam pelaksanaan operasi yang tujuan utamanya adalah penegakan hukum lalu lintas dan protokol kesehatan (prokes).
Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 antara lain penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga
Kemudian, pelat nomor yang tidak sesuai, knalpot bising, kendaraan yang melawan arus dan menerobos jalur busway.
Operasi Zebra Jaya 2021 juga menyasar pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Berbeda dengan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya pada tahun-tahun sebelumnya, Operasi Zebra Jaya 2021 tidak menggunakan sistem razia.
Dalam operasi pada tahun ini, tim gabungan menitikberatkan pada patroli di sejumlah titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas dan kawasan yang kerap digunakan untuk nongkrong hingga berpotensi menimbulkan kerumunan.