Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta & Depok

Polda Metro Jaya kembali mengumumkan lokasi mobil keliling layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan C secara online di Jakarta pada hari ini, Senin (13/11/2017) dan Kota Depok dalam sepekan.
Kegiatan layanan perpanjangan SIM Keliling di Jakarta. Ilustrasi/TMCPoldaMetro
Kegiatan layanan perpanjangan SIM Keliling di Jakarta. Ilustrasi/TMCPoldaMetro

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengumumkan lokasi mobil keliling layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan C secara online di Jakarta pada hari ini, Senin (13/11/2017) dan Kota Depok dalam sepekan.

Melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro, pagi ini (13/11/2017) pukul 08.45 WIB menjelaskan: “Lokasi Pelayanan #SIMKELILING Senin, 13 Nov 2017 JakPus Pos Ps Baru JakUt Ps Pagi Mangga Dua JakBar LTC Glodog, JakSel Pospol Kalibata JakTim Honda Dewi Sartika.”

Adapun rincian lokasi mobil SIM Keliling itu Jakarta Pusat di area Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Barat di LTC Glodog, Jakarta Selatan di Pospol Kalibata, Jakarta Timur di diler Honda Dewi Sartika dan Jakarta Utara di Pasar Pagi Mangga Dua.

Mobil SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB melayani perpanjangan SIM A dan C secara online. Sedangkan untuk SIM yang masa berlakunya telah berakhir, walau sehari, harus diurus di kantor Satpas SIM Daan Mogot.

Selanjutnya untuk wilayah Depok, Jawa Barat perpanjangan SIM A dan C pada Senin berlokasi di RM Tirta Rasa Jl Raya Sawangan dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede.

Selasa di Ex Ramayana Jl Raya Bogor dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede, Rabu di Honda Care Jl Raya Cinere dan Kecamatan Bojongsari.

Selanjutnya, Kamis di Pasar Segar Cinere dan Kecamatan Bojongsari, Jumat di Depok Town Square dan Kecamatan Tapos, serta Sabtu di Margo City Jl Margonda Raya dan Kecamatan Tapos.

Demikian informasi dari Polres Kota Depok bahwa waktu pelayanan perpanjangan SIM pada pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan pendaftarannya ditutup pada pukul 10.00 WIB.

Bagi pemilik SIM A dan C Kota Depok yang telah berakhir masa berlakunya, meskipun hanya sehari, harus mengurus ke kantor Samsat atau sesuai alamat SIM yaitu Polres Kota Depok, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper