Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mendorong seluruh pemerintah daerah mengembalikan fungsi dan manfaat jalan untuk kepentingan transportasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, jalan sebaiknya digunakan sebagaimana fungsinya, yakni untuk sarana transportasi.
"Jadi, menurut saya, ya kita optimalkan, bahkan saya ingin juga mendorong para daerah untuk mengembalikan fungsi jalan untuk kepentingan transportasi," kata Budi, Jakarta, Sabtu (23/12/2017).
Dia menjelaskan, tidak menjadi persoalan jika pemerintah daerah menggunakan jalan untuk acara-acara seperti car free day atau hari bebas kendaraan.
Seperti diberitakan sebelumnya, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup jalan dan memberikan ruang bagi pedagang kaki lima untuk berjualan di Tanah Abang, Jakarta dinilai telah melanggar Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang No. 38/2004 tentang Jalan.
Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan jalan raya sebagai tempat berdagang bagi pedagang kaki lima merupakan langkah keliru.
Baca Juga