Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup jalan dan memberikan ruang bagi pedagang kaki lima untuk berjualan di Tanah Abang, Jakarta dinilai telah melanggar Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang No. 38/2004 tentang Jalan.
Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan jalan raya sebagai tempat berdagang bagi pedagang kaki lima merupakan langkah keliru.
Menurutnya, tempat masyarakat berjualan adalah di pasar atau lahan kosong seperti alun-alun, bukan jalanan.
"Hal yang keliru jika jalan digunakan untuk berdagang, seperti Pedagang Kaki Lima lagi," kata Djoko, Sabtu (23/12/2017).
Dalam pasal 12, UU 38/2004, dia menjelaskan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Baca Juga
Kemudian, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
Dia melanjutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Menurutnya, kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menimbulkan preseden buruk karena daerah lain juga dapat menuntut hal yang sama, yakni jalan sebagian minta ditutup, sebagian lagi buat jualan.
Untuk diketahui, sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, berdasarkan perhitungan Bappenas, kerugian akibat kemacetan yang terjadi di wilayah Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp67,5 triliun. Sementara, kerugian yang dialami di wilayah Jabodetabek mencapai Rp. 100 triliun per tahun.