Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKL di Tanah Abang, Pemprov DKI Jakarta Langgar UU Jalan

Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup jalan dan memberikan ruang bagi pedagang kaki lima untuk berjualan di jalan, di Tanah Abang, Jakarta dinilai telah melanggar Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang No. 38/2004 tentang Jalan.
Petugas memasang rambu-rambu pemberhentian bus di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/12). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan penataan di kawasan Tanah Abang dengan memfasilitasi 400 pedagang kaki lima dan melakukan rekayasa lalu lintas serta menyediakan bus TransJakarta gratis bagi para pengunjung Tanah Abang dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Kebijakan tersebut akan mulai dilaksanakan pada 22 Desember 2017. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Petugas memasang rambu-rambu pemberhentian bus di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/12). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan penataan di kawasan Tanah Abang dengan memfasilitasi 400 pedagang kaki lima dan melakukan rekayasa lalu lintas serta menyediakan bus TransJakarta gratis bagi para pengunjung Tanah Abang dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Kebijakan tersebut akan mulai dilaksanakan pada 22 Desember 2017. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup jalan dan memberikan ruang bagi pedagang kaki lima untuk berjualan di  Tanah Abang, Jakarta dinilai telah melanggar Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang No. 38/2004 tentang Jalan.

Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan jalan raya sebagai tempat berdagang bagi pedagang kaki lima merupakan langkah keliru.

Menurutnya, tempat masyarakat berjualan adalah di pasar atau lahan kosong seperti alun-alun, bukan jalanan.

"Hal yang keliru jika jalan digunakan untuk berdagang, seperti Pedagang Kaki Lima lagi," kata Djoko, Sabtu (23/12/2017).

PKL di Tanah Abang, Pemprov DKI Jakarta Langgar UU Jalan

Dalam pasal 12, UU 38/2004, dia menjelaskan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Kemudian, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

Dia melanjutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Menurutnya, kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menimbulkan preseden buruk karena daerah lain juga dapat menuntut hal yang sama, yakni jalan sebagian minta ditutup, sebagian lagi buat jualan.

PKL di Tanah Abang, Pemprov DKI Jakarta Langgar UU Jalan

Untuk diketahui, sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, berdasarkan perhitungan Bappenas, kerugian akibat kemacetan yang terjadi di wilayah Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp67,5 triliun. Sementara, kerugian yang dialami di wilayah Jabodetabek mencapai Rp. 100 triliun per tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper