Bisnis.com, JAKARTA - Bukannya menjatuhkan sanksi untuk stafnya yang mengurusi mobil Ratna Sarumpaet, Gubernur DKI Anies Baswedan malah menyalahkan petugas Dinas Perhubungan yang mengembalikan mobil aktivis itu tanpa denda.
Anies bahkan membela stafnya yang menerima telepon pengaduan dari Ratna Sarumpaet ketika mobilnya diderek petugas karena parkir sembarangan di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/4/2018).
Menurut dia, telepon dari Ratna itu tak menghentikan penderekan mobil.
"Jadi tidak ada intervensi sedikitpun,” kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Timur hari ini, Kamis (5/4/2018).
Menurut Anies, pengembalian mobil Ratna Sarumpaet oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta justru sebuah kekeliruan. Hal ini harus menjadi pelajaran bagi pegawai negeri sipil lainnya supaya jangan menumbuhkan kebiasaan takut kepada atasan.
“Karena ini warisan takut kepada atasan. Jangan. Kalau menjadi pegawai pemerintah, bekerjanya harus takut pada prosedur.”
Baca Juga
Bertolak Belakang
Pernyataan terbaru Gubernur DKI itu bertolak belakang dengan janjinya kemarin, Rabu (4/4/2018). Dia mengatakan akan memanggil staf gubernur yang mengembalikan mobil Ratna Sarumpaet tanpa mengikuti standar prosedur. Bila terbukti bersalah, stafnya itu akan ditindak dan dilakukan pendisiplinan.
“Jadi, bekerja itu bukan karena rasa takut. Kami berdua (Anies-Sandi) akan jalankan taat SOP. Kalau ada permintaan apapun, lihat SOP (standar operational prosedur). Kalau itu sejalan, ya jalan,” ucapnya di DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Berbeda dengan kemarin, Anies sekarang mengatakan bahwa pengembalian mobil Ratna Sarumpaet adalah kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan.
Petugas yang bekerja sesuai prosedur tidak perlu takut mendapatkan teguran dari atasannya. Apalagi, dian tidak pernah memberikan instruksi untuk mengembalikan mobil Ratna Saraumpaet.
“Itu kebiasaan buruk itu. Apakah teman Pak Gubernur atau bukan teman Pak Gubernur, prosedurnya sama. Dan jangan pernah takut sama Gubernur. Takutlah sama prosedur,” ujar Anies Baswesan menasihati.
Penjelasan Ratna
Berdasarkan penjelasan Ratna Sarumpaet, teleponnya kepada ANies tak berbalas sehingga dia menghubungi salah satu Staf Gubernur DKI.
Menurut Ratna, anak buah Anies Baswedan itu berjanji mengurus masalah itu.
“Jam 11.00 (siang), (mobil) itu sudah diantar ke rumah saya,” katanya.
Ratna menerangkan, dia menghubungi Anies Baswedan karena merasa tak bersalah, tapi mobil diderek. Petugas berkeras menderek dengan alasan menjalankan petintah atasannya.
"Saya telepon dong, Gubernur (Anies Baswedan) sebagai atasan,” ucapnya.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, aturan tentang parkir on the street tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016. Andri menjelaskan, apabila badan jalan ditetapkan sebagai lahan parkir atau parkir on the street maka akan dilengkapi dengan rambu dan marka.
Dengan kata lain, "Kalau tidak ada rambu dan marka berarti (tempat itu) tidak boleh untuk parkir, begitu."
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Andri melanjutkan, yang dilakukan Ratna Sarumpaet melanggar peraturan karena memarkir kendaraan di badan jalan.