Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kakorlantas Polri: Anies Harus Teken Pergub Perluasan Ganjil-Genap Hari Ini

Kepala Korps Lalu Lintas (kakorlantas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Perluasan Ganjil-Genap selambat-lambatnya hari ini, Selasa (31/7/2018).
Peta kawasan pembatasan kendaraan ganjil dan genap di DKI Jakarta/Twitter Polda Metro Jaya
Peta kawasan pembatasan kendaraan ganjil dan genap di DKI Jakarta/Twitter Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (kakorlantas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Perluasan Ganjil-Genap selambat-lambatnya hari ini, Selasa (31/7/2018).

Pasalnya, kepolisian, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dishubtrans DKI berkomitmen menerapkan penindakan hukum (gakum) berupa penerapan sanksi tilang mulai besok, Rabu (1/8/2018).

"Pergub Ganjil-Genap harus jadi hari ini karena besok mulai diberlakukan [sanksi tilang]," katanya ketika ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Selasa (31/7/2018).

Dia menuturkan beleid tersebut digunakan sebagai dasar hukum untuk gakum kepada pengendara yang melanggar di area perluasan ganjil-genap, misalnya Kuningan, Gatot Subroto, Cempaka Putih, Kemayoran, dan Metro Pondok Indah.

Aturan tersebut akan disandingkan dengan Pergub 164/2016 tentang Pembatasan Lalu-Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Beleid tersebut akan mengatur mobil melintasi ruas tertentu jalanan di Ibu Kota berdasarkan kesesuaian pelat nomor mobil dan tanggal. Tanggal genap untuk mobil genap. Tanggal ganjil untuk ganjil.

Selain Pergub, dia meminta Pemprov DKI mempercepat pemasangan rambu-rambu di kawasan ganjil-genap yang baru diterapkan.

"Dishubtrans harus segera memasang rambu, karena sekarang kan baru di jalur-jalur eksisting, seperti Sudirman-Thamrin. Rambu ini penting untuk mengingatkan pengendara," jelasnya.

Perluasan skema ganjil genap diberlajukan di ruas jalan S. Parman – Jalan Gatot Subroto – Jalan MT Haryono – DI Panjaitan – Jalan Ahmad Yani – Perintis Kemerdekaan. Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor mobil tersebut juga berlaku di Jalan H. Benyamin Sueb, Jakarta Pusat dan jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Terakhir, Jalan HR Rasuna Said juga akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap. Ruas-ruas jalan tersebut menambah aturan yang sebelumnya diterapkan di Jalan Sudirman – MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Salah satu yang jadi perhatian adalah periode pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap yang dilakukan sejak Senin hingga Minggu dimulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00. Ini artinya dalam tujuh hari dengan waktu 15 jam setiap harinya, peraturan ganjil genap diberlakukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper