Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempermasalahkan siapa yang akan mengisi kekosongan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga S. Uno.
“[Pengganti Sandi] itu antarpartai pengusung soal calon penggantinya. Kalau saya bisa sama siapa saja,” ujarnya sebelum menghadiri Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Anies mengatakan bahwa saat ini surat pengunduran diri Sandiaga baru diterima. Proses penggantian Sandiaga juga tidak singkat karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Pertama, proses pengunduran diri harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ditentukan melalui rapat paripurna.
Setelah itu, DPRD akan menetapkan surat keputusan untuk diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, Gubernur mengirimkan pemberitahuan kepada Presiden.
Seperti diketahui, Sandiaga memutuskan mundur sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta setelah menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto. Bukan hanya melepas jabatan, dia juga diminta Prabowo untuk mundur sebagai kader Partai Gerindra sehingga menjadi calon independen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel