Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Punya Modal, Pemprov DKI Minta Dana Bergulir Pemerintah Pusat untuk Peserta OK OCE

Dinas Koperasi dan UMKM DKI Jakarta berencana menjalin kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UMKM.
Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di Jakarta, Senin (10/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di Jakarta, Senin (10/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Koperasi dan UMKM DKI Jakarta berencana menjalin kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UMKM.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DKI Irwandi mengatakan kerja sama itu bertujuan untuk meminta permodalan bagi para peserta UKM yang terdaftar One Kecamatan One Center Entrepreneurship (OK OCE).

"Saya berencana minta dana bergulir dari LPDB untuk peserta OK OCE. Kalau disetujui, kami akan teken MoU di Surabaya," ujarnya ketika ditemui di Gedung DPRD DKI, Kamis (13/9/2018).

Irwandi menuturkan Pemprov DKI saat ini tidak mampu menganggarkan permodalan bagi peserta OK OCE karena beberapa kendala. Untuk saat ini, pihaknya baru mengalokasikan anggaran pelatihan dan sarana penujang bagi 41.000 pendaftar OK OCE, misalnya gerobak, bazaar, dan lainnya.

Menurutnya, kerja sama dengan LPDB akan menguntungkan semua pihak, khususnya Pemprov DKI. Pasalnya, LPDB membutuhkan UKM untuk diberikan modal. Sementara itu, pemerintah Ibu Kota memegang data 41.000 peserta OK OCE.

Meski demikian, Irwandi menuturkan, nanti LPDB memiliki kuasa penuh untuk menentukan kriteria UKM yang dapat menerima bantuan permodalan.

"Kalau soal siapa yang dapat ya dikembalikan lagi kepada LPDB. Besaran modalnya juga mungkin gak besar hanya Rp5 juta-Rp10 juta per UKM karena rata-rata baru memulai usaha," lanjutnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa awalnya permodalan untuk peserta OK OCE disediakan oleh Bank DKI. Namun, proses pencairan  modal dari Bank DKI begitu lambat.

Untuk bisa mendapatkan modal, lanjutnya, peserta OK OCE yang telah melewati tahap pelatihan harus memenuhi syarat lain.
Syarat mutlaknya adalah peserta OK OCE sudah harus memiliki usaha yang berjalan terlebih dahulu.

"Sebenarnya kami enggak bisa menyalahkan Bank DKI karena memang syarat-syaratnya cukup saklek. Makanya kami coba jajaki kerja sama dengan LPDB yang sudah jelas programnya," ungkapnya.

Seperti diketahui, ada 7 tahap yang harus dilalui tiap peserta OK OCE yaitu pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perijinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan terakhir permodalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper