Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Polda Metro Jaya menggelar uji coba sementara tilang elektronik khusus kendaraan pelat nomor "B" yang melanggar rambu lalu lintas di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.
"Sementara kita peruntukkan bagi kendaraan pelat B," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Senin (1/10/2018).
Yusuf mengatakan tilang elektronik belum dapat diterapkan untuk seluruh kendaraan pelat nomor yang berasal di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menurut Yusuf, hal itu terkait asal kendaraan dalam mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang berasal dari luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Namun, pihak Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan polda lain untuk menyinkronkan database dan sistem alat tilang elektronik.
"Kita fokuskan dulu pelat B, nanti akan berkoordinasi melalui Korlantas Mabes Polri," tuturnya.
Kamera Tersembunyi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengujicobakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada 1 Oktober.
Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan China.
Diungkapkan Yusuf, kamera pemantau itu secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Kemudian, data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).
Yusuf mengungkapkan sejumlah kamera pengawas telah tersedia dan diujicobakan, selanjutnya alat tersebut akan dipasang pada persimpangan sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman.
Pada tahap awal, kepolisian akan menyosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakan hukum.