JAKARTA: Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengajak para buruh dan pekerja agar bersikap tenang menunggu proses penerbitan Peraturan Gubernur DKI mengenai kenaikan upah minimum sektoral provinsi 2012 guna menjaga situasi ekonomi tetap kondusif.Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan pihaknya berusaha maksimal menetapkan kebijakan terkait dengan kenaikan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang benar-benar seimbang untuk kepentingan buruh dan pengusaha.“Kami berusaha membuat kebijakan yang benar-benar seimbang agar pengusaha dan buruh dapat sejajar dan tidak ada yang saling memberatkan. Untuk itu kami sangat berharap agar teman-teman buruh menghormati apa yang diputuskan dewan pengupahan,” katanya Kamis 9 Februari 2012.Menurutnya, sikap menghormati putusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta sangat penting mengingat ada 7 orang pengurus dari serikat pekerja atau serikat buruh yang merupakan perwakilan resmi mereka dalam pembahasan UMSP.Apalagi, lanjut Wakil Ketua Kadin Jakarta itu, dewan pengupahan juga memberikan waktu untuk perundingan secara bipartite antara serikat pekerja bidang ritel dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia yang hasilnya menjadi salah satu dasar bagi penetapan UMSP sektor tersebut.Sementara itu Muhammad Rusdi, juru bicara Forum Buruh DKI Jakarta, mempertanyakan lambatnya pengesahan UMSP 2012 dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi 2012 sebesar Rp1,52 juta per bulan karena dapat memancing kemarahan para pekerja atau buruh.Menurutnya, keterlambatan itu mendorong pekerja dan buruh yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarta mengeluarkan petisi yang isinya mendesak Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk segera menetapkan UMSP 2012 paling lambat 13 Februari 2012.“Petisi ini merupakan sikap dan respon hampir 300.000 buruh atau pekerja di 10 sektor unggulan. Mereka berkomitmen untuk menjaga perekonomian DKI Jakarta yang terus tumbuh dengan menjaga dan meningkatkan daya beli kaum buruh di Ibu Kota,” katanya.Menurutnya, jika pada 13 Februari 2012 belum ada keputusan kenaikan UMSP DKI 2012 maka Forum Buruh DKI Jakarta akan menggelar aksi demonstrasi secar besar-besaran di depan Balaikota DKI selama dua hari pada 13-14 Februari 2012.Dia mengatakan Forum Buruh DKI Jakarta mempertanyakan mengapa UMSP DKI 2012 belum disahkan oleh Gubernur DKI hingga kini sudah memasuki Februari. Padahal, sesuai aturan hukum yang berlaku, UMSP harus sudah ditetapkan pada Januari 2012.Dia mengatakan rapat Dewan Pengupahan DKI pada 25 Januari 2012 sepakat memasukkan sektor ritel dan logam yang tertunda pada UMSP 2012 serta menaikkan UMSP sektor tekstil atau garmen, sandang dan kulit minimal 7% dari UMP atau lebih tinggi 2% dari penetapan semula dewan pengupahan sebesar 5%.Selain itu, lanjutnya, kenaikan UMSP ditetapkan Dewan Pengupahyan DKI untuk sektor otomotif 16% dari UMP DKI 2012, sektor logam, elektronik dan mesin naik 13%, serta tekstil, sandang dan kulit naik 7%, perbankan dan asuransi naik 30%, telekomunikasi naik 30%, retail naik 5% dan lima sektor lainnya naik 5%-10%.Gubernur DKI Jakarta Fauzo Bowo enggan memberikan komentar terhadap rencana Forum Buruh DKI mengerahkan ribuan buruh dan pekerja melakukan aksi demo secara besar-besaran di Balaikota DKI pada 13-14 Februari 2012 karena dianggap menyengsarakan mereka.“Saya nomor satu yang menyetujui kenaikan upah minimum provinsi 2012 sesuai yang mereka minta, terus mana yang dianggap menyengsarakan mereka,” katanya. (bas)