Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Meski tidak ada kesepakatan bipartit antara pengusaha dan buruh tetapi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2013 telah ditetapkan sejak Jumat (14/12), pekan lalu.
 
Besaran UMSP bervariasi antara 5%-17%.
 
Sektor yang paling tinggi mendapatkan kenaikan yakni logam, elektronik dan mesin, serta otomotif yang mencapai 17%.
 
Penetapan ini pun mendapat penolakan dari kalangan pengusaha karena dirasakan tertalu tinggi.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukendar mengakui penetapan UMSP DKI Jakarta kali ini tanpa adanya kesepakatan bipartit. 
 
Terlebih, rapat untuk menentukan UMSP ini telah dilakukan hingga empat kali. Karena tak juga mendapatkan titik temu, Dewan Pengupahan yang kemudian mengesahkan UMSP.
 
"Bipartit tidak selesai, hanya satu perusahaan yang sanggup untuk membayar. Padahal sudah empat kali sidang, sehingga Dewan Pengupahan berinisiatif untuk mengesahkan UMSP. 
 
"Karena memang UMSP harus segera ditetapkan," ujar Deded, Minggu (16/12/2012) seperti dikutip situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
 
Pertimbangan penetapan UMSP ini, didasari kenaikan UMP 2013 yang signifikan mencapai 44% dari UMP tahun sebelumnya. 
 
Selain itu, besaran UMSP DKI Jakarta diharapkan tidak lebih kecil dibandingkan daerah penyangga seperti Tangerang dan Bekasi. 
 
Nilai UMSP untuk sektor kimia, energi, dan pertambangan, sektor pariwisata, serta sektor makanan dan minuman sebesar 7%. UMSP sebesar 6% ditetapkan untuk sektor farmasi dan kesehatan. Sementara sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor tekstil, sandang dan kulit, serta sektor ritel ditetapkan sebesar 5%.
 
Atas besaran UMSP tersebut, kalangan pengusaha DKI Jakarta merasa keberatan 
 
“Dari awal kita memang tidak menginginkan adanya pembahasan UMSP, setelah diputuskannya kenaikan UMP DKI sampai 44% yakni Rp2,2 juta yang terlalu tinggi,” kata Ketua Kadin DKI Eddy Kuntadi.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper