Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mempercepat proses perizinan termasuk Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan/Lokasi (SP3L).
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa selama ini proses pengurusan perizinan tersebut memakan waktu lama. Dia menargetkan melalui percepatan itu, pengurusan izin dapat diselesaikan dalam waktu 28 hari.
"Bahkan ada yang sampai 12 tahun untuk mengurus KLB. Di dalam rapat saya sudah meminta bisa selesai sampai dengan 28 hari," jelas Pramono saat ditemui di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi Jakarta, Cideng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2025).
Baca Juga
Pramono optimistis target tersebut bisa tercapai. Dia meyakini bahwa upaya percepatan perizinan tersebut akan menjadi lompatan penting bagi Jakarta menuju status kota global. Saat ini, Jakarta masih berada di posisi ke-74 dalam daftar kota global.
Menurutnya dengan fakta tersebut, Pramono ingin mengerek peringkat Jakarta dengan mengakhiri rezim ketidakpastian yang tinggi dalam kepengurusan izin. "Karena apa? Karena memberikan kepastian orang untuk mengurus perizinan yang berkaitan dengan KLB, SLF, SP3L dan sebagainya," ujar Pramono dalam kesempatan tersebut.
Dia juga mengakui bahwa percepatan perizinan itu pada akhirnya akan memberikan dampak besar terhadap ekonomi Jakarta. "[Nilai ekonominya] lumayan," ujar Pramono, tanpa merincikan kisaran angkanya.