BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah DKI Jakarta dinilai tidak konsisten dalam menerapkan aturan tentang Tata Ruang misalnya di wilayah Kelapa Gading di mana ada perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tidak mengindahkan tata ruang dan fasilitas umum.
"Gubernur Jokowi harus membenahinya sehingga penerapan tata ruang bisa konsisten, tidak justru mengganggu kenyamanan dan tentunya iklim usaha yang sehat bisa terjadi," kata Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira, dalam perbincangan di Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (4/5/2013).
Anggawira mencontohkan ketidaktegasan penerapan aturan tata ruang itu adalah pembangunan SPBU di jalan raya Gading Orchard yang menggunakan wilayah jalur hijau.
"Jalan tersebut menjadi tidak simetris dan menambah kemacetan, karena bentuknya yang menjorok ke tengah jalan. Pemda sepertinya kurang tegas terhadap para pengembang terkait dan hal ini harus menjadi perhatian dari Pemprov DKI Jakarta," kata Anggawira.
Menurut Anggawira, SPBU tersebut dibangun di lokasi yang tidak layak dan lebar tanahnya tidak mencukupi untuk pembangunan dan keberadaan sebuah SPBU.
"Menurut Rencana tata ruang No. 3712/-1.711.5 tanggal. 18-12-2007, jalur tersebut diperuntukkan jalur hijau," ujar Anggawira yang juga Caleg DPR RI dari partai Gerindra daerah Pemilihan Kota Depok-Bekasi.
Salah seorang warga Kelapa Gading Hartono Nugroho mengaku terganggu dengan keberadaan SPBU itu karena selain menggunakan jalur hijau, juga mengganggu arus lalu lintas.
"Kami warga tidak pernah memberikan izin terhadap pembangunan SPBU tersebut dan kami mendesak Pemda untuk membatalkan pendirian SPBU tersebut," kata Hartono.
Hartono juga meminta agar Pemda DKI mengembalikan fungsinya sebagai lahan hijau atau taman.
"Kami juga mempertanyakan kenapa Pemda dengan gegabah memberikan izin tanpa proses cek dan ricek secara mendalam," kata Hartono.