JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Jokowi menyerahkan satu buah gitar bass kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini Senin (6/5/2013), menyusul adanya dugaan alat musik itu sebagai gratifikasi dari band rock dunia, Metallica
Bass yang diberikan oleh personel Mettalica Robert Trujillo itu, diserahkan langsung oleh Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar negeri (KDH dan KLN) DKI Heru Budi Hartanto ke KPK hari ini.
Bass bermerk Ibanez itu, tertulis To Jokowi, Keep Punk, Cool, Funky. Juga tertulis Giving Back di bagian atas bass tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku mengapresiasi niat Jokowi yang melaporkan gitar tersebut. Alasannya, sesuai ketentuan yang ada, sebagai penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan gratifikasi yang diperoleh dari orang lain.
Hal tersebut, katanya, sesuai dengan UU nomor 31 dan 30 tentang Tata Cara Pelaporan Gratifikasi. Penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi maksimal selama 30 hari penerimaan hadiah itu.
Selanjutnya, kata Johan, KPK akan meneliti apakah pemberian gratifikasi tersebut berkaitan dengan suatu kepentingan. “Jadi kalau Jokowi menerima gitar, akan dilihat apakah ada unsur conflict of interest,“ jelasnya. (ltc)