BISNIS.COM, JAKARTA—Pemprov DKI Jakarta segera menertibkan hunian ilegal di kolong jalan tol Jakarta Intra Urbans Toll (JIUT) kawasan Jembatan Tiga Bandengan Jakarta Barat.
Di tempat tersebut berdiri puluhan bangunan kumuh semi permanen sehingga rawan terjadi kebakaran yang membahayakan struktur bangunan jalan tol.
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama meminta langsung kepada Pemkot Jakarta Barat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menertibkan kawasan tersebut. Tujuannya mencegah pertumbuhan pemukiman kumuh yang semakin tidak terkendali.
“Kita tidak akan membiarkan hunian itu tambah marak. Bila dibiarkan permukiman warga di sana mengundang kerawanan. Kalau sampai terjadi kebakaran maka berpotensi merusak bangunan jalan tol,” ujar Ahok, panggilan akrab Basuki, Senin (6/5/2013).
Sebelum menertibkan permikiman, lebih dulu Pemprov DKI menyiapkan rumah susun (rusun) di Marunda Jakarta Utara sebagai lokasi penampungan warga penghuni kolong tol Jembatan Tiga. Persiapan rehab rusun sudah dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI sejak awal tahun ini.
“Jika sudah selesai direhab, Pemkot Jakarta Barat melakukan sosialisasi kepada warga untuk pindah ke rusun,” katanya,
Bagi warga eks penghuni kolong tol yang ber-KTP DKI, sambung Ahok, tidak dikenai biaya untuk menghuni rusun Marunda. Bahkan tiga bulan pertama mereka dibebaskan biaya sewa. Adapun warga yang punya pekerjaan di sekitar Jembatan Tiga memeroleh subsidi biaya transportnya dari Marunda-Jembatan Tiga pergi-pulang.
Setelah ditertibkan, area eks hunian kumuh di kolong tol itu akan dimanfaatkan untuk parkir sepeda motor dan sebagian lagi dijadikan taman kota. Area parkir nantinya hanya yang berdekatan dengan halte bus Transjakarta. Harapannya warga akan meninggalkan motornya di sana, kemudian melanjutkan perjalanannya menggunakan bus.
Di sisi lain, pengelola jalan tol JIUT menyarankan untuk optimalisasi area bawa jalan tol untuk dibangun jalan arteri baru sebagai langkah memperluas jalan tanpa membebaskan lahan. Ahok menyatakan hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian pekerjaan Umum sehingga tidak bisa membangun jalan penambah ruas arteri.
Wakil Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI, Zainudin MH menilai penertiban area permukiman kumuh di bawah tol JIUT sudah saatnya dilakukan. Pemprov DKI perlu meyakinkan penghuni agar bersedia ditertibkan.
“Dewan mendukung penuh penertiban permukiman kumuh kolong tol. Yang perlu diperhatikan pemprov adalah warga Jakarta dipindah ke rusun menempati hunian yang lebih layak sehat dan nyaman,” katanya.
Mengenai saran pengelola JIUT, kata Zainudin, area kolong tol dibangun jalan untuk menambah kapasitas jalan alteri semestinya dapat diwujudkan oleh Pemprov DKI. Lahan itu kewenangananya memang berada di pemerintah pusat namun Pemprov DKI tinggal mengkoordinasikan saja.
“Untuk kepentingan warga Jakarta kenapa tidak. Toh menambah kapasitas jalan tanpa membebaskan itu sangat menguntungkan warga,” ucap Zainudin.