BISNIS.COM, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberi uang ganti rugi atau uang kerohiman kepada masyarakat yang direlokasi dari tanah milik negara.
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan selama ini uang ganti rugi menjadi kendala saat melakukan penataan penduduk.
"Nanti di DKI nggak boleh ada lagi uang kerohiman. Jadi kalau relokasi dari sungai dari waduk manapun tidak ada yang namanya ganti rugi atau ganti untung," ujar Ahok di Mal Ciputra, Sabtu (11/5/2013).
Masyarakat DKI, sambung Ahok, yang menempati tanah negara karena cuma ingin minta belas kasihan sehingga ketika digusur dari tempat itu berharap ada uang ganti rugi atas bangunan yang ditempati.
"Kita mesti ingat. Mereka orang yang minta belas kasihan karena nggak punya tempat tinggal makanya pakai tanah negara," terang suami Veronica Tan tersebut.
Tidak hanya itu saja, masalah kembali muncul ketika Pemprov akan memberikan tempat tinggal mereka karena tanah yang ditempati akan dibersihkan seolah-olah merasa didzolimi karena haknya diambil. Kemudian menuntut untuk memperjuangkan kebenaran.
"Menuntut gimana ceritanya? Di DKI itu begitu, kesalahan lama malah jadi alasan untuk menuntut, seolah-olah haknya dia," kata Ahok.
Perilaku seperti ini, ujarnya, akan diberantas karena kalau tidak dilakukan sejak sekarang dia yakin 30 tahun lagi DKI pasti lebih rusak karena tiap orang menduduki dan orang tambah banyak.