BISNIS.COM, JAKARTA – Dinas Tata Ruang DKI Jakarta akan memperketat wilayah di Jakarta yang dapat dijadikan kawasan perdagangan dan kawasan perkantoran melalui peraturan daerah tentang zonasi dan rencana ditel tata ruang.
Peraturan daerah itu akan mengatur zona lokasi campuran kecil dan campuran besar. Zona lokasi campuran kecil misalnya rumah toko, sedangkan campuran besar seperti pusat belanja dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi dan terintegrasi dengan hotel atau apartemen.
“Lewat aturan itu, pemerintah dapat membolehkan atau tidak membolehkan satu lokasi dijadikan pusat perbelanjaan atau pusat perkantoran,” kata Iwan Kurniawan, Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Kota Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, kepada Bisnis, Rabu (19/6/2013).
Peraturan daerah ini ditargetkan selesai pada September 2013. Penataan tata ruang kota juga terlihat dari rencana pemerintah yang sedang menyusun aturan tentang reklamasi. Nantinya, reklamasi terbagi tiga zona.
Zona bagian barat didominasi pemukiman, bagian Ancol arah Kota didominasi perkantoran, serta bagian timur didominasi industri dan pelabuhan.