Bisnis.com, JAKARTA—Pemprov DKI Jakarta membantah adanya perubahan peruntukan kawasan Taman Ria Senayan dari ruang terbuka hijau (RTH) jadi area komersial.
Kepala Dinas Tata Ruang DKI Gamal Sinurat mengatakan sejak awal kawasan tersebut memang diperuntukkan sebagai kawasan karya umum taman, bukan sebagai RTH.
Kawasan karya umum taman memungkinkan adanya fungsi komersial, jasa, perdagangan, dan perkantoran di dalamnya, tetapi dengan koefisien dasar bangunan (KDB) yang terbatas.
“Dalam Rencana Induk Tata Ruang 1985-2005 pun itu sudah ditetapkan sebagai karya umum taman. Sampai sekarang [dalam Rencana Detil Tata Ruang 2030] pemanfaatannya masih tetap sama,” katanya kepada Bisnis, Kamis (27/2/2014).
Dalam karya umum taman, jelasnya, keofisien dasar bangunan (KDB) yang digunakan untuk fungsi komersial dibatasi maksimal 10%.
Kawasan Taman Ria Senayan rencananya difungsikan juga sebagai area komersial dengan PT Ariobimo Laguna Perkasa sebagai pengembangnya.
Namun pada masa pemerintahan Gubernur DKI Fauzi Bowo, izin yang diberikan kepada PT Ariobimo dibekukan. Alasannya, kawasan ini akan dijadikan sebagai RTH yang menyatu dengan komplek DPR/MPR.
Pihak pengembang sempat melayangkan gugatan dan proses peradilan berlanjut hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Dalam proses peradilan terakhir, pihak pengembang memenangkan gugatannya.