Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Bertekad Bebaskan Taman Ria Senayan dari Serbuan Mal

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bertekad mengembalikan kawasan Taman Ria Senayan (TRS) menjadi ruang terbuka hijau setelah pengadilan memenangkan perubahan fungsi TRS menjadi area komersial yang bakal dipadati mal.

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bertekad mengembalikan kawasan Taman Ria Senayan (TRS) menjadi ruang terbuka hijau setelah pengadilan memenangkan perubahan fungsi TRS menjadi area komersial yang bakal dipadati mal.

Untuk itu Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan tersebut dan tengah mengumpulkan bukti-bukti baru untuk mengajukan PK.

"Kalau kita mau mengajukan PK harus ada novumnya dulu. Itu yang belum ketemu," tutur Jokowi seperti dikutip laman Pemprov DKI Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Dalam tata ruang peruntukan TRS sudah diubah dari semula RTH menjadi warna ungu yang merupakan kawasan campuran.

"Karena memang kita ngomong apa adanya, kalau tata ruang itu dibetulkan, izinnya sudah keluar, dan di PTUN kasasi kalah," katanya.

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana menambahkan koefisien dasar bangunan (KDB) untuk TRS ditetapkan sebesar 10% dari total luasan tanah.

Angka tersebut sudah sangat membatasi pembangunannya. KDB adalah luasan tanah yang bisa dibangun oleh pengembang. "KDB di Taman Ria Senayan sudah sangat terbatas, hanya 10% sisanya harus RTH," tegas Putu.

Dia menengaskan pihaknya belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan mal di kawasan Taman Ria Senayan.

Namun pengembang sudah memiliki Izin Prinsip Struktur Menyeluruh yang dikeluarkan Pemprov DKI pada 2010.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo saat itu mengevaluasi kembali izin yang sudah dikeluarkan, atas permintaan DPR Sebab lahan TRS merupakan milik Sekertariat Negara.

Kepala Bidang Perencanaan Ruang Kota Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Izhar Chaidir menambahkan, sejak dulu perizinan di kawasan tersebut memang komersial tetapi dengan KDB rendah.

”Makanya kita kalah di pengadilan karena secara aturan mereka memang boleh membangun. Namun tentu saja kami berharap, kalau perizinannya diulang kembali, kami akan mencari celah atau alasan untuk tidak mengizinkan pembangunan mal di lokasi itu," tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper