Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROGRAM e-KTP: Percepat Klaim, Jamsostek Luncurkan Aplikasi Verifikasi NIK

BISNIS.COM, JAKARTA -- PT Jamsostek (persero) meluncurkan Aplikasi Verifikasi Klaim dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP dan data biometrik guna  mempercepat pelayanan klaim kepada peserta Jamsostek, dan menjaga keakuratan

BISNIS.COM, JAKARTA -- PT Jamsostek (persero) meluncurkan Aplikasi Verifikasi Klaim dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP dan data biometrik guna  mempercepat pelayanan klaim kepada peserta Jamsostek, dan menjaga keakuratan penerima klaim.

Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Masassya  mengatakan aplikasi itu merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada April 2013.

"Dalam kerja sama tersebut, PT Jamsostek dapat memanfaatkan KTP Elektronik, database kependudukan dan Nomor Induk Kependudukan untuk penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (20/6).

Aplikasi ini merupakan salah satu pemanfaatan data tersebut. Pada aplikasi ini, data dari NIK menjadi kunci verikasi data peserta Jamsostek yang akan mengambil Jaminan Hari Tua (JHT).

Pada acara tersebut, penggunaan aplikasi verifikasi klaim diperagakan kepada undangan yang hadir, dengan menunjukkan pelayanan klaim JHT di Kantor Cabang Setiabudi dan Kantor Cabang Bandung I.

Aplikasi itu akan digunakan di seluruh Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) di seluruh Indonesia.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya akan berperan penting dalam operasional BPJS. Selain dipergunakan untuk memverifikasi klaim Jamsostek, data tersebut juga akan dimanfaatkan untuk memudahkan peserta Jamsostek untuk melakukan registrasi/pendaftaran kepesertaan, pembuatan "smard card" guna mendapatkan akses informasi seputar Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan manfaat tambahan (additional benefit).

Dalam manfaat tambahan akan dikembangkan lebih lanjut program yang selama ini telah dirasakan manfaatnya oleh peserta, seperti manfaat perumahan, beasiswa, bantuan PHK, pelatihan dan manfaat bahan makanan murah.

Disamping itu, BPJS Ketenagakerjaaan juga dapat meningkatkan pengawasan pelaksanaan jaminan sosial dan menerapkan sanksi adminstratif kepada pengusaha yang melanggar ketentuan perundangan tentang Jaminan sosial tenaga kerja.

Sebagaimana yang diamanatkan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, di mana PT Jamsostek akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2014.

Mulai 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan akan mengelola program JKK, JK, JHT, dan Jaminan Pensiun. Sampai dengan bulan Mei 2013 tercatat 11,7 juta tenaga kerja aktif menjadi peserta program Jamsostek.

Dalam kesempatan itu, Elvyn menyampaikan kembali kesiapan lembaga yang dipimpinnya untuk bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya mencanangkan visi untuk menjadi badan penyelenggara jaminan sosial berkelas dunia, Terpercaya, bersahabat dan unggul dalam operasional dan pelayanan.

Untuk mencapai visi tersebut, setiap insan Jamsostek dituntut untuk menerapkan etos kerja "Teamwork, Open Mind, Passion, Action dan Sense" (TOPAS) secara optimal sehingga pelayanan dan keandalan yang diberikan kepada peserta dapat meningkat dan berlangsung secara terus menerus. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper