BISNIS.COM, JAKARTA -- PT Jamsostek (persero) meluncurkan Aplikasi Verifikasi Klaim dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP dan data biometrik guna mempercepat pelayanan klaim kepada peserta Jamsostek, dan menjaga keakuratan penerima klaim.
Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Masassya mengatakan aplikasi itu merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada April 2013.
"Dalam kerja sama tersebut, PT Jamsostek dapat memanfaatkan KTP Elektronik, database kependudukan dan Nomor Induk Kependudukan untuk penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (20/6).
Aplikasi ini merupakan salah satu pemanfaatan data tersebut. Pada aplikasi ini, data dari NIK menjadi kunci verikasi data peserta Jamsostek yang akan mengambil Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada acara tersebut, penggunaan aplikasi verifikasi klaim diperagakan kepada undangan yang hadir, dengan menunjukkan pelayanan klaim JHT di Kantor Cabang Setiabudi dan Kantor Cabang Bandung I.
Aplikasi itu akan digunakan di seluruh Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) di seluruh Indonesia.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya akan berperan penting dalam operasional BPJS. Selain dipergunakan untuk memverifikasi klaim Jamsostek, data tersebut juga akan dimanfaatkan untuk memudahkan peserta Jamsostek untuk melakukan registrasi/pendaftaran kepesertaan, pembuatan "smard card" guna mendapatkan akses informasi seputar Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan manfaat tambahan (additional benefit).
Dalam manfaat tambahan akan dikembangkan lebih lanjut program yang selama ini telah dirasakan manfaatnya oleh peserta, seperti manfaat perumahan, beasiswa, bantuan PHK, pelatihan dan manfaat bahan makanan murah.
Disamping itu, BPJS Ketenagakerjaaan juga dapat meningkatkan pengawasan pelaksanaan jaminan sosial dan menerapkan sanksi adminstratif kepada pengusaha yang melanggar ketentuan perundangan tentang Jaminan sosial tenaga kerja.
Sebagaimana yang diamanatkan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, di mana PT Jamsostek akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2014.
Mulai 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan akan mengelola program JKK, JK, JHT, dan Jaminan Pensiun. Sampai dengan bulan Mei 2013 tercatat 11,7 juta tenaga kerja aktif menjadi peserta program Jamsostek.
Dalam kesempatan itu, Elvyn menyampaikan kembali kesiapan lembaga yang dipimpinnya untuk bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya mencanangkan visi untuk menjadi badan penyelenggara jaminan sosial berkelas dunia, Terpercaya, bersahabat dan unggul dalam operasional dan pelayanan.
Untuk mencapai visi tersebut, setiap insan Jamsostek dituntut untuk menerapkan etos kerja "Teamwork, Open Mind, Passion, Action dan Sense" (TOPAS) secara optimal sehingga pelayanan dan keandalan yang diberikan kepada peserta dapat meningkat dan berlangsung secara terus menerus. (Antara)
PROGRAM e-KTP: Percepat Klaim, Jamsostek Luncurkan Aplikasi Verifikasi NIK
BISNIS.COM, JAKARTA -- PT Jamsostek (persero) meluncurkan Aplikasi Verifikasi Klaim dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP dan data biometrik guna mempercepat pelayanan klaim kepada peserta Jamsostek, dan menjaga keakuratan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Bambang Supriyanto
Editor : Bambang Supriyanto
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

33 menit yang lalu
IDX Takes Steps to Reinforce Capital Market Stability

1 jam yang lalu
BlackRock Eyes BUMI Shares in 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

20 jam yang lalu
BI: Volume Transaksi QRIS Jakarta Kuartal I/2025 Meroket 166%

20 jam yang lalu
Waspada! 10 Kecamatan di Jakarta Berpotensi Kena Longsor
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
