BISNIS.COM, JAKARTA—Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) akan menaikkan tarif angkutan darat, menyusul penaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi mulai hari ini.
Andriansyah, Sekretaris Jenderal Organda, mengatakan pihaknya sebenarnya telah mengalkulasi dan melakukan stimulasi dampak kenaikan harga BBM subsidi sejak 2 tahun lalu. Hal itu dilakukan karena pengusaha angkutan darat sadar penaikan harga BBM subsidi sulit dihindari.
“Mengenai besaran penaikan tarifnya, sekitar 30%. Penaikan tarif tersebut akan kami mulai untuk angkutan jalan darat,” ujarnya pada diskusi Polemik: BBM Naik, Siapa Tercekik?”di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (22/6/2013).
Menurutnya, saat ini beban biaya BBM menyumbang 45% hingga 50% dari total biaya yang harus dikeluarkan anggota Organda setiap tahun.
Sesuai ketentuan pasal 4, pasal, 5, dan pasal 6, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2013 tentang harga jual eceran dan konsumen jenis bahan minyak tertentu, penyesuaian harga BBM bersubsidi ditetapkan untuk bensin premium Rp6.500 per liter dan minyak solar Rp5.500 per liter.