BISNIS.COM, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah memutuskan besaran tarif angkutan umum pasca-penaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Keputusan diambil setelah pertemuan dengan Organda, Dewan Transportasi dan Dinas Perhubungan DKI.
Adapun keputusan tersebut meliputi tarif bus sedang Rp3.000, bus kecil Rp3.000, bus besar Rp3.000 dan TransJakarta Rp5.000. Keputusan itu akan diajukan kepada DPRD DKI untuk mendapatkan persetujuan legislatif.
"Kita juga pengen ada insentif, restribusi yang nanti dihapuskan. Pertama tentang uji KIR, kedua sarana pacement di terminasl, ketiga retribusi izin trayek," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Poin-poin itu akan dimintakan kepada DPRD DKI agar dihapuskan agar tidak memberatkan masyarakat dan pengusaha. Jokowi akan menyampaikan usulan itu kepada dewan besok pagi. "ini tadi kesepakatan antara dewan transportasi, organda dan kita," jelasnya.