BISNIS.COM, JAKARTA--Pemprov DKI kembali mencoba cara lain untuk mengurai kemacetan Jakarta yang semakin parah. Cara yang terbaru melalui penerapan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) secara online dengan sistem zonasi tempat tinggal.
Diharapkan dengan adanya sistem tersebut peserta didik baru akan sekolah di lokasi yang dekat dengan tempat tinggalnya. Dengan begitu arus pergerakan kendaraan pribadi yang biasa mengantar-jemput peserta dari rumah ke sekolah bisa berkurang.
“Sistem ini memunculkan peta saingan terbuka dengan mengedepankan hasil ujian nasional secara transparan. Dengan sistem ini kita bisa memusatkan pergerakan orang dan kendaraan pada zona tertentu,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, Senin (1/7/2013).
Taufik menambahkan dalam PPDB online tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri tetap diperbolehkan lintas wilayah, seperti kecamatan, kelurahan dan rayon. Hanya saja kuota penerimaan siswanya dibatasi yaitu hanya 50% untuk SD dan 45% untuk SMP dan SMA negeri.
Diprediksi sistem ini bisa mengurai kemacetan dan meminimalisir kemacetan lalu lintas pada jam-jam masuk dan pulang sekolah.
Sehingga orang tua yang menjemput dengan kendaraan pribadi semakin terbatasi ruang geraknya hanya pada kelurahan, kecamatan atau rayon yang berdekatan dengan domisilinya.
Dipaparkannya bahwa penerapan PPDB sistem zonasi sekolah merupakan pengelompokan sekolah berdasarkan tempat tinggal. Sistem ini terbagi menjadi dua jalur atau tahap yaitu jalur umum terdiri dari siswa di luar dan dalam Provinsi DKI Jakarta serta jalur lokal yang berdasarkan tingkat kelurahan, kecamatan dan rayon sekolah.
Jalur lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan kartu keluarga (KK). Sedangkan jalur umum diperuntukkan calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di DKI Jakarta dan di luar Provinsi DKI, yang berbeda kelurahan, kecamatan maupun rayon sekolah.
Dengan adanya sistem pendaftaran baru ini juga membuat sekolah unggulan atau favorit tidak berlaku. Sehingga calon peserta didik belum tentu bisa masuk ke sekolah unggulan atau favorit yang berjauhan lokasi domisilinya.
Namun, dalam praktiknya di lapangan, orang tua murid mengeluhkan karena anaknya tidak bisa daftar di seleksi lokal sesuai rayon. Padahal mereka sudah mendaftarkan anaknya pada tahap pertama dan tidak perlu memverifikasi ulang.
"Saya sudah tanya ke panitia sekolah, katanya tidak perlu verifikasi ulang langsung daftar ke rayon lokal. Tapi saat daftar kami ditolak karena akun kami dikunci dan perlu verifikasi ulang," keluh Indra Hadinta warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan terpisah Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengatakan telah meminta Kadis Pendidikan Taufik untuk menyelesaikan masalah ini. Menurutnya masalah ini seperti orang yang pindah tempat tinggal namun ditolak untuk ganti KTP.
Mantan Bupati Belitung Timut tersebut juga telah menginstruksikan Taufik untuk membuka akun yang terkunci karena tidak bisa mendaftar di rayon atau zona lokal. Menurutnya para peserta harus diberi kesempatan dan tidak memerlukan verifikasi ulang.
Baca Juga Berita Ini: Ahok Minta Maaf Belum Mampu Atasi Kemacetan Jakarta