Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta mengembalikan anggaran yang tidak bisa terserap tahun ini sebanyak Rp200 miliar kepada Pemeinrah Provinsi DKI yang akan dimasukan dalam anggaran belanja tambahan atau ABT.
Kepala Dinas PU Manggas Rudy Siahaan mengatakan tidak terserapnya anggaran tersebut karena kendala pembebasan lahan yang terbentur dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Jadi memang ada beberapa lokasi yang terkait undang-undang nomor 2 tahun 2012 dan waktunya tidak cukup maka dananya akan kami kembalikan," ujar Rudy di Balai Kota hari ini, Selasa (9/7/2013).
Rudy menambahkan ada 36 titik yang terpaksa tidak bisa dibebaskan tahun ini karena UU tersebut. Memang dalam UU tersebut dituliskan bahwa dalam pembebasan lahan di setiap daerah harus melalui badan pertanahan nasional atau BPN dengan rekomendasi dari gubernur.
Beberapa titik pembebasan lahan itu di antaranya pembebasan lahan Kali Lagoa Tirem, pembebasan lahan Kali Cijantung, pembebasan lahan Waduk Ciracas, dan pembebasan lahan tembus di sekitar Stasiun Cakung.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama membenarkan bahwa banyak satuan kerja perangkat daerah atau SKPD terpaksa menunda pembebasan lahan karena adanya aturan yang berlaku pada pertengahan tahun lalu.
Namun Ahok memastikan pembebasan lahan tersebut akan langsung dianggarkan pada anggaran pendapatan belanja daerah 2014. "Tahun depan pasti kami anggarkan," pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi jumlah anggaran yang dikembalikan oleh SKPD, Mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengatakan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI yang terbesar dalam pengembalian. Tetapi dia tidak hafal secara pasti berapa jumlahnya.
Sebelumnya Dinas Pendidikan DKI menyatakan telah mengembalikan anggaran yang tidak terserap kepada Pemprov DKI sebanyak Rp13 miliar. Angka tersebut diperkirakan masih terus meningkat sampai akhir tahun ini.