Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengklaim kinerja penyerapan anggaran pembebasan lahan terkendala oleh UU No. 2/2012.
Yonathan Pasodungan, Kepala Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta, mengatakan Pemprov DKI Jakarta pada tahun ini menganggarkan sekitar Rp200 miliar untuk biaya pembebasan lahan.
Dia mengungkapkan proses pembebasan lahan yang baru harus menggunakan uu tersebut. Menurutnya, waktu yang dibutuhkan BPN, instansi pelaksana teknis berdasarkan UU, untuk membebaskan lahan bisa mencapai 300 hari.
"Kendalanya terutama ke depan karena kami lagi mau membangun semakin banyak lahan, ya itu akan sangat berpengaruh," ujarnya di Balai Kota, Selasa (16/7/2013).
Namun, sambungnya, proses pembebasan lahan yang sudah berjalan masih menggunakan UU yang lama.
Selain untuk pembangunan berbagai proyek infrastruktur, pembebasan lahan juga dilakukan bagi pembangunan proyek rumah susun sewa sederhana (rusunawa) yang menjadi program unggulan kepemimpinan Jokowi-Ahok.
Pembangunan rusunawa ini banyak menggandeng pengembang-pengembang swasta dalam pelaksanaannya. Kerja sama dengan pihak swasta juga dilakukan untuk proses pembebasan lahan ini sehingga prosesnya tidak menggunakan anggaran pembebasan lahan dalam APBD 2013.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wakil Gubernur DKI Jakarta, mengatakan anggaran pembebasan lahan masih diperlukan oleh Dinas Perumahan dan Dinas UMKM. Selain itu, anggaran ini juga masih digunakan untuk pembebasan yang masih menggunakan peraturan perundangan yang lama.
"Tapi sebagian masih masih dianggarkan, a.l. Dinas Perumahan, Dinas UMKM sama pembebasan yang tidak perlu ikut UU baru," ujarnya.