Bisnis.com, JAKARTA - Pada hari pertama kerja setelah cuti bersama libur Hari Raya Idulfitri 1434 Hijriah, hanya satu pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau alpa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Slamet yang menilai kedisiplinan PNS DKI terus meningkat setiap tahun.
"Tahun ini, hanya satu orang yang alpa, dan tahun lalu sekitar 10 orang yang alpa. Jadi, disiplin PNS DKI semakin meningkat," ujar Slamet di Balaikota, Senin (12/8/2013).
Berdasarkan data BKD DKI Jakarta, dari total 73.289 pegawai tercatat 98 pegawai sakit, 57 pegawai izin, 688 pegawai cuti, dan satu orang alpa.
Adapun 36.802 PNS lainnya masih libur, seperti guru, serta PNS yang shift malam, seperti petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, dan petugas rumah sakit.
Tahun lalu, pada hari pertama kerja pasca-cuti bersama Hari Raya, sebanyak 80 pegawai tidak masuk karena sakit, 165 pegawai izin, 938 pegawai cuti, dan 10 orang tidak masuk tanpa keterangan atau alpa.
Tahun lalu, pada hari pertama kerja pasca-cuti bersama Hari Raya, sebanyak 80 pegawai tidak masuk karena sakit, 165 pegawai izin, 938 pegawai cuti, dan 10 orang tidak masuk tanpa keterangan atau alpa.
Slamet menambahkan para PNS yang mengambil cuti merupakan staf sebab untuk PNS DKI yang berpangkat eselon II dan eselon III dilarang menambah cuti Lebaran.
"Mereka tidak boleh ambil cuti yang menyambung, kalau setelah seminggu atau sebulan berikutnya baru boleh cuti," tandasnya.
Bagi PNS yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Bagi PNS yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, ada pemotongan TKD sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pemberian TKD.
Untuk pegawai yang membandel juga akan diberikan teguran berupa peringatan tertulis. Surat teguran tersebut, akan berdampak pada pengembangan kariernya, misalnya promosi jabatannya yang tertunda.