Bisnis.com, BOGOR - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, mengoptimalkan razia kendaraan bermotor guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang cendereung naik setiap tahun.
"Selama 2012, jumlah kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tercatat 337 kasus," kata Kepala Polres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama di Bogor, Senin (30/9/2013).
Dia menyebutkan dari 337 kasus kecelakaan, sebagian besar melibatkankan anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor.
Tingginya angka kecelakaan tersebut, katanya, membuat pihaknya mengintensifkan razia kendaraan bermotor guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.
Dia menjelaskan razia sebagai bentuk pencegahan. Bila terdapat pelanggaran ringan, seperti tidak menggunakan pelindung kepala (helm), tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) akan mendapatkan teguran dari petugas.
"Tapi bisa juga yang sudah berulang kali terjaring razia akan diberi tindakan langsung. Khusus bagi anak di bawah umur, pihak orang tua akan di minta untuk menjemput ke kantor," katanya.
Polres Bogor Kota juga memberikan sosialisasi mengenai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia menjelaskan sosialisasi tersebut di sejumlah sekolah di Kota Bogor. Dalam sosialisasi tersebut, polisi mengarahkan tentang tertib berlalulintas dengan mematuhi undang-undang yang salah satunya larangan penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur.
"Setiap hari Senin, Polres Bogor bergilir menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah memberikan pemahaman kepada pelajar baik itu undang-undang lalu lintas, serta tindak pidana lainnya seperti tawuran dan narkotika," katanya.
Seiring dengan terbitnya surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jawa Barat, yang melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah, pihaknya mengapresiasi langkah tersebut dengan meningkatkan pengawasan melalui razia.
"Kami tidak hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya jangan mengizinkan membawa kendaraan sebelum batas waktu yang sudah diizinkan," katanya.
Menyikapi surat edaran Dinas Pendidikan, SMAN 1 Kota Bogor, salah satu sekolah yang sudah menerapkan aturan tersebut sejak dua tahun yang lalu.
"Surat Dinas Pendidikan menjadi peringatan kepada kami untuk terus mengawal dan melaksanakan kebijakan larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa yang tidak memiliki SIM," kata Kepala SMAN 1 Kota Bogor Surya Setiamulyana.
Dia mengatakan kebijakan larangan membawa kendaraan bermotor untuk siswa yang belum memiliki izin, telah diaplikasikan jauh sebelum dirinya menjadi kepala sekolah.
Sebelumnya, saat menjabat Kepala SMAN 7 Kota Bogor, ia juga memberlakukan aturan tersebut sejak 2010.
Dia mengatakan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Dinas Pendidikan tersebut, pihak sekolah telah mendata siswa-siswi yang sudah cukup umur dan memiliki izin membawa kendaraan bermotor.
"Jika ada yang melanggar akan diberika sanksi berupa teguran," katanya. (Antara)