Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal memfokuskan pada 11 pelanggaran lalu lintas dalam operasi keselamatan jaya yang digelar 10-23 Februari 2025.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan operasi ini bertujuan untuk menekan tingkat kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Dengan adanya operasi keselamatan tentunya di masa-masa yang akan datang angka kecelakaan lalu lintas akan lebih berkurang," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
Adapun, 11 pelanggaran itu mulai dari pengendara yang melawan arus, pengendara yang meminum alkohol, knalpot brong hingga penggunaan rotator yang tidak sesuai.
Dalam hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan penegakan hukum selama operasi ini bakal dilakukan menggunakan tilang elektronik atau ETLE, baik secara statis maupun mobile.
Dia menambahkan, khusus penggunaan plat nomor palsu atau yang tidak menggunakan plat nomor, dan penggunaan strobo bakal ditindak secara manual.
Baca Juga
"Nah, untuk penegakan hukum, sekali lagi saya sampaikan, penegakan hukum ini sudah kita serahkan kepada ETLE. ETLE statis maupun ETLE mobil," pungkasnya.
Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target operasi:
1. Melanggar marka berhenti
2. Melawan arus
3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Knalpot brong
7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya