Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menegaskan sambungan aliran listrik rumah harus punya izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal itu dilakukan untuk menekan peristiwa kebakaran yang kerap melanda permukiman ilegal dan kumuh di Ibu Kota. Selama ini kebakaran disinyalir akibat hubungan arus pendek kabel tidak standar.
Pemprov akan bikin surat untuk membuat kebijakan sambungan aliran listrik harus punya IMB. "Instruksi gubernur zaman Foke juga sudah ada tapi PLN aja yang tidak tanggapin, ya kita mau bikin surat," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Kata Ahok, prinsip PLN adalah siapa yang bayar akan dialiri listrik sehingga rumah ilegal di atas tanah milik negara tetap ada listrik.
Ketika terjadi kebakaran, PLN hanya bertanggung jawab sampai depan rumah saja sedangkan dalam rumah menjadi tanggung jawab pemprov DKI. "Sekarang banyak kebakaran kebakaran karena listriknya nggak sesuai," tegasnya.