Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Akan Surati PLN Soal Listrik Ber-IMB

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menegaskan sambungan aliran listrik rumah harus punya izin mendirikan bangunan (IMB).

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menegaskan sambungan aliran listrik rumah harus punya izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal itu dilakukan untuk menekan peristiwa kebakaran yang kerap melanda permukiman ilegal dan kumuh di Ibu Kota. Selama ini kebakaran disinyalir akibat hubungan arus pendek kabel tidak standar.

Pemprov akan bikin surat untuk membuat kebijakan sambungan aliran listrik harus punya IMB. "Instruksi gubernur zaman Foke juga sudah ada tapi PLN aja yang tidak tanggapin, ya kita mau bikin surat," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Kata Ahok, prinsip PLN adalah siapa yang bayar akan dialiri listrik sehingga rumah ilegal di atas tanah milik negara tetap ada listrik.

Ketika terjadi kebakaran, PLN hanya bertanggung jawab sampai depan rumah saja sedangkan dalam rumah menjadi tanggung jawab pemprov DKI. "Sekarang banyak kebakaran kebakaran karena listriknya nggak sesuai," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper