Bisnis.com, JAKARTA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta memperkirakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2014 tidak akan setinggi tahun lalu.
Kepala Disnakertrans DKI Priyono mengatakan kenaikan UMP 2013 yang mencapai 44% dari tahun sebelumnya terutama disebabkan oleh penambahan jumlah komponen kebutuhan hidup layak (KHL), dari sebelumnya 46 item menjadi 60 item.
“Yang pasti [kenaikan UMP] tidak akan setinggi tahun lalu karena kan [pada tahun ini] tidak ada perubahan jumlah komponen KHL,” katanya kepada Bisnis saat ditemui di kantornya, Rabu (23/10/2013).
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak melakukan perubahan jumlah komponen KHL pada tahun ini.
Tanpa perubahan jumlah komponen KHL, tuntutan buruh atas kenaikan UMP DKI 2014 sebesar 68% menjadi Rp3,7 juta akan sulit diwujudkan. Untuk tahun ini, UMP DKI ditetapkan sebesar Rp2,2 juta.
Terkait penetapan angka KHL 2013 sebagai dasar penghitungan UMP 2014, Priyono mengungkapkan Dewan Pengupahan DKI rencananya akan melakukan pembahasan lanjutan pada Jumat (25/10/2013). (ra)