Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JOKOWI: Saya Enggak Ngerokok Dari Kecil

Peraturan daerah (perda) tentang Pajak Rokok mulai diberlakukan pada tahun depan.

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan daerah (perda) tentang Pajak Rokok mulai diberlakukan pada tahun depan.

Tentunya, pengenaan pajak rokok yang sebesar 10% dari tarif cukai rokok akan menambah mahal harga rokok eceran yang dibeli oleh konsumen.

Saat ditanya apakah pengenaan pajak rokok menyebabkan harga jual rokok terlalu mahal atau tidak, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak memberikan pendapat yang jelas.

Enggak tahu, saya enggak merokok dari kecil, jadi enggak mengerti,” katanya di Balai Kota, Kamis (24/10/2013).

Yang pasti, pemberlakuan pajak rokok akan menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) DKI. Namun, perda ini menyatakan paling sedikit 70% penerimaan dari pajak rokok harus digunakan untuk pendanaan program pelayanan kesehatan terkait dampak rokok.

Jokowi, panggilan akrab Gubernur DKI, menyampaikan sebagian besar penerimaan dari pajak rokok seharusnya memang didedikasikan untuk peningkatan pelayanan kesehatan terkait dengan dampak rokok.

“Pajak dari rokok memang untuk seperti itu [peningkatan pelayanan kesehatan] semestinya,” ungkapnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper