Bisnis.com, JAKARTA--Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang berlangsung Kamis (31/10/2013) menetapkan rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 DKI sebesar Rp2.299.860 dan Rp2.441.301.
"Dewan pengupahan memberikan rekomendasi ke gubernur, dari unsur pengusaha menghendaki UMP sama dengan KHL 2013 senilai Rp2.299.860,33, tetapi pemerintah rekomendasikan Rp2.441.301,74," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono usai sidang penetapan UMP 2014 DKI, Kamis (31/10/2013) malam.
Priyono menjelaskan rekomendasi UMP 2014 DKI dari unsur pemerintah dihitung melalui penambahan KHL 2013 dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata pada 2013 dan proyeksi 2014 yang sebesar 6,15%.
Bambang Adam, anggota Dewan Pengupahan DKI unsur pengusaha, menyampaikan unsur pengusaha tidak sepenuhnya sependapat dengan rekomendasi pemerintah pusat.
Menurutnya, jika UMP ingin ditetapkan lebih tinggi daripada KHL, hal tersebut seharusnya bisa dilakukan secara bipartit di masing-masing perusahaan.
Dia menilai rekomendasi nilai UMP dari unsur pemerintah akan memberatkan dunia usaha, khususnya untuk sektor UMKM dan padat karya.
Padahal, lanjutnya, jumlah kedua sektor ini cukup banyak di wilayah DKI.
"Dengan UMP lama saja masih banyak yang belum mampu. Tetapi kalau itu jadi keputusan gubernur, mau nggak mau harus kami ikuti. Tetapi kan masih diberikan kesempatan penundaan buat perusahaan yang nggak mampu," katanya.
Sidang Dewan Pengupahan DKI kali ini hanya dihadiri sebanyak 22 anggota dari total 30 anggota, terdiri dari 7 anggota dari unsur pengusaha, 13 anggota unsur pemerintah, dan 2 anggota unsur akademisi.
Adapun, semua anggota Dewan Pengupahan DKI unsur pekerja menolak hadir dalam sidang penetapan UMP 2014 yang diadakan di Balai Kota ini.
Penolakan unsur pekerja menyebabkan sidang yang seharusnya dimulai pada pukul 15.00 harus tertunda selama satu jam.
Pada pukul 16.00, sidang terpaksa dimulai tanpa kehadiran unsur pekerja. Sidang penetapan UMP 2014 DKI akhirnya selesai pada pukul 19.47.
Alasan unsur pekerja menolak hadir dalam sidang penetapan UMP kali ini disebabkan karena penetapan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2013 yang diputuskan pada Jumat (25/10) silam dianggap cacat hukum.
"Penetapan KHL sebesar Rp2.299.860 adalah cacat hukum karena unsur buruh dan unsur pakar tidak ada yang hadir," kata Akhmad Jajuli, anggota Dewan Pengupahan DKI unsur pekerja. Dalam penetapan KHL saat itu, unsur pekerja melakukan aksi walk out (WO).
Sidang penetapan UMP 2014 DKI juga diwarnai aksi unjuk rasa dari serikat pekerja.
Pada pukul 17.00, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menemui para pengunjuk rasa dan memberikan kesempatan bagi perwakilan serikat pekerja untuk berbicara dengannya.
Namun, pertemuan tersebut batal terwujud dan Jokowi kemudian meninggalkan Balai Kota.
Dengan adanya rekomendasi ini, pengumuman nilai UMP 2014 DKI bisa dilaksanakan tepat waktu, yaitu pada 1 November 2013. (ra)