Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jokowi Minta Pajak Angkutan Massal 0%, Pusat Pun Setuju

Permintaan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait penghapusan pajak untuk angkutan umum massal secara lisan mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat.
Rustam Agus
Rustam Agus - Bisnis.com 12 November 2013  |  15:20 WIB
Jokowi Minta Pajak Angkutan Massal 0%, Pusat Pun Setuju

Bisnis.com, JAKARTA--Permintaan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait penghapusan pajak untuk angkutan umum massal secara lisan mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat.

Meski belum ada persetujuan tertulis, dispensasi pemerintah pusat ini sangat diharapkan sehingga dapat meringankan Pemprov DKI Jakarta dalam pengadaan angkutan massal seperti bus Transjakarta dan bus sedang.

"Secara lisan, saya  sudah  mendapatkan jawaban. Pusat akan memberi pajak nol persen untuk pembelian angkutan umum massal," kata Jokowi, seperti dikutip situs Pemprov DKI Jakarta, beritaJakarta.com, Selasa (12/11/2013).

Namun, Jokowi belum mau berkomentar banyak terkait dikabulkannya permintaan tersebut. Dia juga tidak menyebutkan persetujuannya tersebut berasal dari mana. "Ya, dari pemerintah pusat yang sudah memberikan persetujuan itu," ujarnya.

Jokowi mengaku masih menunggu jawaban tertulis terkait permintaan itu. Terlebih, pajak 0% sebelumnya juga telah diberikan pemerintah pusat untuk mobil murah ramah lingkungan.

"Saya maunya tertulis, tertulis, tertulis," ujarnya berulang-ulang.

Seperti diketahui, Jokowi telah melayangkan surat permintaan pajak 0% untuk pembelian angkutan massal.

Saat ini untuk pengadaan bus gandeng Tranjakarta saja bisa mencapai Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar per unit.

Karenanya diharapkan dengan pajak o% lebih meringankan beban Pemprov DKI sehingga armada yang dibeli bisa lebih banyak.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pajak mobil angkutan massal jokowi
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top