Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi: Januari-Oktober, Kendaraan Bermotor di DKI Bertambah 1,2 Juta Unit

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyampaikan pertambahan jumlah kendaraan bermotor di DKI mencapai 1,22 juta unit sepanjang Januari sampai akhir Oktober 2013.

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyampaikan pertambahan jumlah kendaraan bermotor di DKI mencapai 1,22 juta unit sepanjang Januari sampai akhir Oktober 2013.

Jokowi, panggilan akrab Gubernur DKI, mengatakan tingginya pertambahan kendaraan bermotor ini menjadi penyebab utama kemacetan di DKI. Apalagi, lanjutnya, pertambahan ini tidak termasuk kendaraan bermotor dari daerah penyangga yang masuk ke ibu kota. "Itu data pembelian mobil dan motor di Jakarta saja. Bayangkan saja," katanya di Balai  Kota, Kamis (14/11/2013).

Jokowi merinci penambahan itu terdiri dari penambahan sepeda motor sebanyak 944.000 unit dan mobil sebanyak 273.000 unit. Menyikapi ini, lanjutnya, Pemprov DKI akan mengajukan kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor kepada dewan legislatif.

"Saya minta usulan agar pajak progresifnya ditinggikan semaksimal mungkin," katanya. mantan Walikota Solo ini mengaku tidak takut dengan protes yang mungkin diajukan oleh pemilik kendaraan bermotor atas kenaikan pajak progresif ini.

Saat ini, pengenaan pajak progresif untuk kendaraan bermotor di DKI diatur dalam Perda No. 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam regulasi tersebut, pengenaan pajak diatur sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan pertama, 2% dari nilai jual kendaraan kedua, 2,5% dari nilai jual kendaraan ketiga, dan 4% dari nilai jual kendaraan keempat dan seterusnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan pemprov tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) yang merevisi besaran pajak progresif ini.

Dalam raperda, pajak progresif kendaraan bermotor menjadi 2% dari nilai jual untuk kendaraan pertama, dan 3% dari nilai jual untuk kendaraan kedua. Untuk kendaraan ketiga, pajak dikenakan sebesar 4% dari nilai jual, sedangkan kendaraan keempat dan seterusnya, pajak dikenakan 8% dari nilai jual.

Menurut Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah bisa mengenakan tarif pajak progresif maksimal sebesar 10% dari nilai jual kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hedwi Prihatmoko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper