Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Siap Bawa UMK 2014 Bekasi Ke PTUN

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) siap membawa ketetapan upah minimum kota (UMK) 2014 Bekasi sebesar Rp2.441.954 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena besarannya jauh lebih tinggi dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan Rp1.961.667.

Bisnis.com,  JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) siap membawa ketetapan upah minimum kota (UMK) 2014 Bekasi sebesar Rp2.441.954 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena besarannya jauh lebih tinggi dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan Rp1.961.667.

“Ini [pengajuan gugatan ke PTUN] akan kami lakukan besok, terkait UMK Bekasi tahun depan,” kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di sela Musyawarah Provinsi dan Kota Apindo DKI, Selasa (19/11/2013).

Sofyan mengatakan besaran UMK 2014 Bekasi sudah melanggar ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2013 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 7/2013. Dia menjelaskan kedua peraturan tersebut menyebutkan bahwa penetapan upah minimum seharusnya diarahkan pada pencapaian nilai kebutuhan hidup layak (KHL).

Menurutnya, jika nilai upah ingin ditetapkan lebih besar dari KHL, penetapannya seharusnya diserahkan kepada kesepakatan bipartit antara unsur pekerja dan pengusaha di perusahaannya masing-masing.

“Kalau upah minimum sudah mencapai KHL, kami sudah menganjurkan kepada perusahaan besar untuk bayar lebih tinggi [dari KHL], tetapi buat perusahaan yang nggak bisa bayar [lebih tinggi dari KHL], jangan dipaksakan,” katanya

Lebih lanjut, Sofjan mengemukakan kondisi demikian sama saja memberikan ketidakpastian hukum bagi pengusaha. Pasalnya, pemerintah daerah terkesan enggan melaksanakan regulasi  yang dibuat pemerintah pusat dan ujung-ujungnya merugikan pengusaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hedwi Prihatmoko
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper