Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) siap membawa ketetapan upah minimum kota (UMK) 2014 Bekasi sebesar Rp2.441.954 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena besarannya jauh lebih tinggi dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan Rp1.961.667.
“Ini [pengajuan gugatan ke PTUN] akan kami lakukan besok, terkait UMK Bekasi tahun depan,” kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di sela Musyawarah Provinsi dan Kota Apindo DKI, Selasa (19/11/2013).
Sofyan mengatakan besaran UMK 2014 Bekasi sudah melanggar ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2013 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 7/2013. Dia menjelaskan kedua peraturan tersebut menyebutkan bahwa penetapan upah minimum seharusnya diarahkan pada pencapaian nilai kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurutnya, jika nilai upah ingin ditetapkan lebih besar dari KHL, penetapannya seharusnya diserahkan kepada kesepakatan bipartit antara unsur pekerja dan pengusaha di perusahaannya masing-masing.
“Kalau upah minimum sudah mencapai KHL, kami sudah menganjurkan kepada perusahaan besar untuk bayar lebih tinggi [dari KHL], tetapi buat perusahaan yang nggak bisa bayar [lebih tinggi dari KHL], jangan dipaksakan,” katanya
Lebih lanjut, Sofjan mengemukakan kondisi demikian sama saja memberikan ketidakpastian hukum bagi pengusaha. Pasalnya, pemerintah daerah terkesan enggan melaksanakan regulasi yang dibuat pemerintah pusat dan ujung-ujungnya merugikan pengusaha.