Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Ajukan Reperda Food Station Tjipinang

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) tentang BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya agar bisa segera menjadi payung hukum penyertaan modal dari pemerintah.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) tentang BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya agar bisa segera menjadi payung hukum penyertaan modal dari pemerintah.

Sejak didirikan pada 1972, perusahaan yang bergerak dalam bidang logistik tersebut belum memiliki perda sehingga penyertaan modal dari pemegang saham dalam ini pemprov DKI sulit dilakukan.

Menurut Jokowi sejak 1975 perusahaan ini sudah berbadan hukum dengan kepemilikan saham mayoritas dipegang pemprov DKI. "Oleh karenanya untuk menjamin kepastian hukum status PT Food Station Tjipinang Jayasebagai BUMD perlu dibentuk perda," katanya dalam rapat paripurna di DPRD DKI, Rabu (27/11/2013).

Untuk mendukung operasional perseoran, Jokowi mengusulkan penetapan modal dasar Rp1,5 triliun. Usulan itu berdasarkan perhitungan hasil evaluasi 2012 (unofficial) yang akan diberikan kepada pemegang saham dan dijadikan modal disetor Rp400 miliar ditambah penyertaan modal pemerintah daerah Rp50 miliar dari kantong APBD 2013.

"Penetapan itu cukup moderat karena penyetoran modal disetor dari penyertaan modal pemerintah masih Rp1,05 triliun atau 70%, dan perbandingan modal dasar dengan modal disetor 30%," katanya.

Dijelaskan Jokowi, Perda tersebut menjadi payung hukum bagi masuknya tambahan modal dari pemegang saham yang saat ini 75% dikuasai pemprov DKI dan sisanya swasta. Selain itu bisa menjadi landasan BUMD tersebut memerankan misi bidang pangan.

Diantaranya menjamin ketersediaan suplai pangan terutama beras di DKI dengan tingkat harga yang terjangkau. Sebagai instrumen pengendali harga beras DKI, pusat informasi dan perdagangan beras nasional dan penyangga beras untuk Jabodetabek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper