Bisnis.com, JAKARTA--Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru saja disahkan DPRD DKI Jakarta diharapkan menjadi momentum pembenahan tata ruang di ibu kota.
Wakil ketua DPRD DKI Prya Ramadhani mengatakan pada periode-periode sebelumnya banyak bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibatnya, tata ruang di Jakarta terkesan semrawut.
"Pengesahan perda RDTR harus menjadi starting point untuk menuju tata ruang ibu kota yang lebih baik," ujarnya seperti dikutip situs Pemprov DKI, beriJakarta.com, Rabu (18/12/2013).
Politisi Partai Golkar itu mencontohkan, bangunan-bangunan di kawasan karya pemerintahan (KPM) harus dikembalikan fungsinya sebagai tempat atau kantor pemerintahan.
"Kalau sudah terlanjur di kawasan KPM ada bangunan atau gedung yang tidak sesuai peruntukannya, sebaiknya dibeli saja oleh Pemprov DKI, dan gedung tersebut dimanfaatkan untuk kantor SKPD DKI," bebernya.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan, Boy Bernadi Sadikin.
"Misalnya, pembangunan gedung perkantoran di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat yang termasuk kawasan KPM. Untuk bangunan di kawasan tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengembang bangunan," ujarnya.
Boy menjelaskan, berdasarkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 25/1995 tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta, kawasan Kebon Sirih merupakan kawasan KPM. Artinya, peruntukan bangunan di wilayah tersebut untuk kegiatan pemerintahan.
"Dalam pasal 1 ayat 4 disebutkan Zona pelindung Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah selatan yakni Jalan Kebon Sirih," ungkapnya.
Dalam Perda RTDR yang baru disahkan, kawasan Kebon Sirih termasuk kawasan berwarna merah (P.1) sub zona pemerintahan nasional. "Jadi kepemilikan bukan pemerintah, hanya perorangan/PT terkena Keppres 25/1995," ujarnya lagi.
Putera sulung mantan gubernur DKI Ali Sadikin ini sepakat jika Pemprov DKI membeli bangunan atau gedung di kawasan KPM yang peruntukannya bukan untuk kegiatan pemerintahan.
"Ya sebaiknya, bangunan-bangunan tersebut dibeli saja oleh Pemprov DKI," tukasnya.
Saatnya Serius Benahi Jakarta Lewat Perda Tata Ruang Baru
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru saja disahkan DPRD DKI Jakarta diharapkan menjadi momentum pembenahan tata ruang di ibu kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : editor
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Menilik Misi Ambisius Prabowo Kebut 'Suntik Mati' PLTU
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu
Ridwan Kamil Klaim Punya Survei Internal, Lampaui Pramono-Doel?
1 hari yang lalu
Ridwan Kamil Optimistis Menang di Pilkada Jakarta
1 hari yang lalu