Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo hari ini, Jumat (3/1/2014) melarang pejabat dan pegawainya membawa mobil, sepeda motor, ataupun kendaraan operasional tertentu ke tempat kerja.
Aturan ini akan dilakukan secara rutin pada Jumat pertama setiap bulannya. Aturan yang dituangkan dalam instruksi gubernur ini tampaknya langsung membuahkan hasil.
Kawasan kantor Gubernur di Balaikota DKI Jakarta tampak lengang dari aktivitas mondar-mandir kendaraan roda empat milik pejabat maupun yang parkir di sana.
"Di Balai Kota nggak ada yang bawa mobil, kecuali yang parkir dari kemarin," ujar salah satu pegawai di Balaikota DKI, Jumat (3/1/2014).
Biasanya, gedung pusat Blok G banyak aktivitas PNS yang membawa mobil. Begitu juga dengan pejabat yang parkir di samping pendopo kantor Gubernur tidak ada lagi.
Jokowi meminta kepada bawahannya untuk bisa menjalankan instruksi tersebut. Secara bertahap kebiasaan tidak membawa kendaraan bermotor ini akan lebih sering diterapkan, bisa jadi seminggu sekali, bahkan setiap hari agar pegawai bisa memanfaatkan angkutan umum, sepeda, atau bus angkutan pegawai.
Harapan Jokowi, dengan diberlakukannya aturan ini untuk mengajak masyarakat umum agar beralih ke angkutan umum supaya kemacetan Jakarta bisa ditekan. Pemprov sudah menambah 310 bus Transjakarta dan terus ditingkatkan pada tahun ini bertambah 1.000 unit serta 3.000 unit bus sedang seiring upaya perbaikan angkutan umum.
Adapun Jokowi saat hari pertama pelarangan membawa kendaraan bermotor di tempat kerja memilih untuk bersepeda bersama Wali Kota Jakarta Pusat Syaifullah ke Balaikota DKI. Hal ini sudah dilakukan secara rutin sejak dua bulan terakhir setiap Jumat.