Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bikin KTP, KK Akta Lahir Gratis, Pendapatan DKI Berkurang Rp11 Miliar

Pemprov DKI Jakarta bakal kehilangan pemasukan sedikitnya Rp11 miliar setelah membebaskan seluruh retribusi pembuatan administrasi kependudukan.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta bakal kehilangan pemasukan sedikitnya Rp11 miliar setelah membebaskan seluruh retribusi pembuatan administrasi kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mulai 2014 ini tidak lagi diperkenankan lagi memungut retribusi untuk seluruh pembuatan administrasi kependudukan mulai dari pembuatan KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran hingga perkawinan di gereja.

Dengan dihapuskannya retribusi untuk seluruh pembuatan administrasi kependudukan, diperkirakan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta hingga Rp11 miliar.  

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan penerapan kebijakan ini sesuai dengan UU No.24/2013 tentang perubahan atas UU No.23/2006 tentang administrasi.

"Mulai tahun ini seluruh pelayanan di Dinas Kependudukan di seluruh Jakarta gratis untuk KTP, KK, termasuk akta kelahiran," ujar Purba seperti dikutip situs Pemprov DKI, beritaJakarta.com, Minggu (5/1/2013).

Menurutnya, meski retribusi administrasi kependudukan dihilangkan tidak akan berpengaruh banyak terhadap PAD DKI sebab, selama ini pendapatan dari retribusi kependudukan tidak terlalu besar yakni hanya Rp 11 miliar.

"Tidak akan berpengaruh besar. Dari retribusi ini hanya Rp 11 miliar. Tahun ini kita nol-kan, yang penting keberpihakan pada rakyat," kata Purba.

Dengan hilangnya retribusi kependudukan ini, sambungnya, jangan dilihat dari nilai yang hilang melainkan keberpihakan kepada masyarakat. "Semua retribusi kependudukan gratis, termasuk juga pembuatan akta kelahiran yang telat," katanya.

Sejak semula untuk biaya KTP dan KK memang telah digratiskan. Sementara untuk akta jika terlambat lebih dari 14 hari dikenakan denda Rp25.000.

Sementara surat keterangan pelaporan kelahiran untuk mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) dikenakan Rp10.000. Kemudian untuk perkawinan di gereja semula di kenakan biaya Rp200.000 dan di kantor Rp100.000.

Kebijakan ini diambil, karena melihat administrasi ini juga merupakan kebutuhan dasar bagi warga Jakarta. "Jadi semuanya sekarang digratiskan," katanya.

Agar tidak terjadi penyimpangan, kata Purba, di setiap kantor kelurahan dan kecamatan akan ditempel stiker. Masyarakat diimbau agar tidak memberikan imbalan kepada petugas saat mengurus administrasi kependudukan.

"Kita akan pasang stiker agar masyarakat mengetahui kebijakan ini," tandasnya.

Purba mengakui saat ini sebanyak 97% warga ibu kota telah memiliki KK sementara yang memiliki akta kelahiran juga mencapai 97%. Terlebih, kini pengurusan akta bisa dibuat berdasarkan KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper